Mohon tunggu...
noval@mymail.com
noval@mymail.com Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Be your self
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Webinar Magister Ilmu Hukum UKI

2 Februari 2022   20:21 Diperbarui: 2 Februari 2022   20:25 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Jakarta - Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia melaksanakan Webinar dengan topik Legalitas Kepemiliksan Tanah di DKI Jakarta Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jalan Diponegoro No. 86 Jakarta Pusat. Rabu, (02/02/2022).

Seminar ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah, Magister Ilmu Hukum UKI juga turut mengundang narasumber perwakilan warga Tanah Merah dan Kampung Sawah korban atas kepemilikan tanah yang dilakukan oleh oknum mafia pertanahan. Sengketa kepemilikan tanah warga Tanah Merah dan Kampung Sawah yang hingga kini masih bermasalah.

Akedemisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Aartje Tehupeiory, berpendapat di DKI Jakarta ini yang paling krusial dalam kepemilikan tanah harus ada legalitas yang seharusnya disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat serta perlu adanya tindakan yang kongkrit dan keseriusan. Kami dari Magister Ilmu Hukum melaksanakan seminar ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

"Pengabdian masyarakat ini diberikan dalam bentuk pemikiran-pemikiran sehingga melek atau sadar pentingnya tanah itu untuk mendapatkan legalitas baik kepastian hukum maupun kepastian tanah. Perlu tindakan yang kongkrit dan keseriusan," ujar Aartje kepada wartawan saat diwawancarai, Rabu, (02/02/2022).

Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Nelly selaku Sub Koordinator Pusat Perencanaan Pertanahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, menyambut baik adanya kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan ini kita dapat melihat sudut pandang baik dari akademisi, agraria, Pemda DKI dan Pemerintah Pusat.

"Kami sudah ada upaya membuka komunikasi yang baik terkait progress harapan warga terkait legalitasi tanah terlaksana dengan baik," terangnya.

Acara Webinar yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UKI dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Hadir pembicara dalam webinar melalui on-line maupun offline diantaranya, Raden Bagus Agus Widjayanto, SH,.M.Hum (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Heru Hermawanto (Kadis Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta), Abetnego Panca Putra Tarigan (Deputi II Kantor Staff Presiden), Dr.Aartje Tehupeiory, SH.,MH,CIQaR,CIQnR (Akedemisi Universitas Kristen Indonesia), dan Roni Septian (Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria) serta para peserta webinar Pascasarjana UKI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun