Mohon tunggu...
Noval Scorlandio
Noval Scorlandio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pribadi yang lucu, humoris dan suka travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Penerapan Sanksi Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Berasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2014

19 Mei 2024   08:54 Diperbarui: 19 Mei 2024   09:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah suatu masalah yang sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius. Berdasarkan laporan, korban kekerasan seksual biasanya adalah anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun, dengan hanya beberapa kasus yang melibatkan perempuan dewasa. Kekerasan seksual terhadap anak dapat berdampak panjang dan tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada trauma yang berkepanjangan, termasuk pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan terhadap orang dewasa, serta trauma secara seksual

Kekerasan seksual terhadap anak juga dapat berdampak pada kesehatan mental dan fisik korban, serta dapat mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua dan masyarakat untuk mengenali tanda anak yang mengalami kekerasan seksual dan untuk mengambil langkah segera dalam mengatasi kasus-kasus iniCara mencegah kekerasan seksual pada anak meliputi beberapa langkah yang penting untuk diambil oleh orang tua dan masyarakat.

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Mengajarkan Anak Tentang Anggota Tubuhnya: Orang tua sejak dini perlu mengajarkan bagian-bagian tubuh anak, termasuk organ-organ intimnya. Pengenalan ini penting dilakukan sebagai dasar edukasi seksual kepada anak.

2. Ajari Anak Bahwa Beberapa Bagian Tubuh Bersifat Pribadi: Beri tahu anak kalau ada bagian tubuh mereka yang bersifat pribadi, jadi tidak boleh dilihat orang lain.

3. Ajarkan Batasan Tubuh Anak: Beri tahu anak tanpa basa-basi bahwa tidak ada yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka dan tidak ada yang boleh meminta.

4. Menciptakan Lingkungan yang Aman: Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Lingkungan yang bisa melindungi setiap warganya dari setiap tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini.

5. Pembelajaran Seksual (Sex Education): Mulai dari pendidikan dasar, anak-anak harus diberikan edukasi seksual yang sesuai dengan usia mereka. Hal ini dapat membantu anak-anak memahami arti tubuh mereka dan bagaimana untuk melindungi diri mereka sendiri

Dengan mengajarkan edukasi seksual yang sesuai dengan usia anak dan menciptakan lingkungan yang aman, orang tua dan masyarakat dapat membantu mencegah kekerasan seksual pada anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun