Mohon tunggu...
Noval Sandi
Noval Sandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh

jiwa muda yang terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)

8 April 2022   02:41 Diperbarui: 8 April 2022   02:50 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

kesehatan merupakan suatu sektor utama yang harus dipikirkan oleh setiap negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi suatu hal penting untuk tercapainya kemajuan juga perkembangan negara itu sendiri, indonesia sendiri merupakan negara yang sampai saat ini masih terus mengembangkan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan tentunya memberikan kesan yang positif kepada masyarakat. Banyak hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang baik dan tentunya efektif, sehingga masyarakat Indonesia dapat merasakan pelayanan kesehatan yang nyaman untuk mengakses setiap apa yang dibutuhkan di bagian kesehatan. Begitu banyak kebijakan dalam melaksanakan program demi mengupayakan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan terus membaik serta efektif, pelayanan yang dibuat dan di rancang untuk mempermudah akses kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Kebijakan serta program menjadi kunci utama dalam mencapai suatu tujuan, maka dari itu diperlukan kebijakan yang tersusun secara efektif. Tercapainya suatu kebijakan bahkan terbentuknya suatu regulasi tidak terlepas dari adanya pertimbangan serta evaluasi yang mana harus dilakukan dengan menilai dari permasalahan masyarakat dilapangan. Salah satu permasalahan di Indonesia sampai saat ini yaitu isu terkait penyakit , ada begitu banyak persoalan penyakit menular maupun tidak menular yang harus di fokuskan untuk diatasi. Maka dari itu berbagai kebijakan seperi jaminan pemeliharaan kesehatan secara gratis dan terkendali begitu penting dalam mengurangi persoalan masyarakat terhadap mengakses kesehatan secara mudah. Jaminan pemeliharan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah diberlakukan dari dulu, melihat hal ini dapat kita simpulkan bahwasanya sejak dulu sampai saat ini pelayanan kesehatan sudah dipikirkan, namum upaya serta pengembangan terus dilakukan mengingat banyak kebijakan dan program masih kurang baik dan tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pada tahun1968,pemerintah menerbitkan peraturan menteri kesehatan nomor 1 tahun 1968 yang mana pemerintah membentuk suatu lembaga dalam mengatur pemeliharaan kesehatan yang terfokus bagi pegawai negara dan penerima pensiun serta keluarganya,lembaga tersebut disebut dengan badan penyelenggara dana pemeliharaan kesehatan atau disebut (BPDPK). Kemudian seiring berjalannya perkembangan pembangunan negara, pemerintah merancang kembali peraturan regulasi yang mana mengubah (BPDPK) menjadi Perum Husada Bhakti (PHB) yang menjadi bagian dari BUMN yang terbentuk melalui peraturan pemerintah No 22 dan 23 Tahun 1984. Begitu pesatnya perkembangan di Indonesia baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, pemerintah kembali mengevaluasi bagian dari kesehatan demi mengoptimalkan pemiliharan kesehatan kepada masyarakat di Indonesia, (PHB) berubah status menjadi PT Askes yang kita kenal sampai saat ini untuk menjalankan berbagai program pemeliharaan pelayanan kesehatan, askes merupakan sebuah program pemilharaan jaminan kesehatan atau disebut dengan nama ansuransi kesehatan yang mana  hal utama dari ansuransi kesehatan ini yaitu kepada pegawai pemerintah.

Program PJKMU merupakan program utama dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaanya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan cara kerja dari asuransi sosial. Kemudian seiring berjalannya waktu Askes yang sebelumnya menjadi upaya kebijakan dari pemerintah dalam menjamin hak-hak kesehatan kepada masyarakat beralih menjadi Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau disebut dengan BPJS. Dengan terbentuknya regulasi terkait kesehatan yang dipercayakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membuat sebuah upaya program demi meningkatkan kondisi serta persoalan tentang kesehatan yang ada di Indonesia, maka dari itu munculah sebuah program yang disebut dengan Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Adapun dasar hukum terhadap penyelenggaraan PJKMU tercantum pada peraturan undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang system jaminan social nasional dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang badan usaha milik negara. Dikarenakan jika dilihat pada pasal 66 ayat (1) yang mengandung isi bahwasanya pemerintah dapat memberikan suatu kegiatan khusus kepada badan usaha milik negara dalam melakukan kegiatan demi tercapainya manfaat kepada masyarakat umum dan juga negara serta tetap pada tujuan dari kegiatan BUMN. lalu terbentuknya PT Askes dalam upaya untuk berjalanya program dari PJKMU tidak terlepas pada landasan undang-undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha peransuransian dimana pada pasal 14 ayat 1 mengatakan bahwasanya program ansuransi social hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN.

Terbentuk PJKMU merupakan salah satu langkah dalam memberikan pelayanan yang baik serta efektif kepada masyarakat, tujuan terbentuknya program ini sendiri yang paling utama untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. Jika kita melihat rata-rata masyarakat Indonesia sendiri kurang memperhatikan kondisi dari kesehatanya, kegiatan sehari-hari yang masyarakat Indonesia lakukan jauh dari kehidupan yang sehat, konsumsi makanan yang kurang kaya akan kesehatan, serta semakin meningkatnya kasus di setiap penyakit akibat merokok dapat memicu timbulnya penyakit tidak menular maupun menular, hal inilah kemudian memberikan tujuan utama dalam program PJKMU sebagai langkah utama dalam memberikan pelayanan, pemeliharan kesehatan yang terjamin kepada masyarakat seperti tersedianya pembiayaan yang terjamin dan terkendali di kalangan masyarakat Indonesia.

Masyarakat umum merupakan sasaran dalam upaya terbentuknya PJKMU, dikarenakan banyaknya kasus di masyarakat memberikan dorongan kepada pemerintah dalam melihat bagaimana kebijakan yang dikeluarkan, PJKMU salah satu upaya pemerintah terhadap masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan. Di Indonesia sendiri angka kemiskinan masih sangat tinggi, salah satu sasaran masyarakat yaitu melihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang kurang mampu sehingga terbentuklah Program seperti PJKMU. Ada begitu banyak hal yang didapat oleh masyarakat, manfaat tersebut meliputi pelayanan kesehatn dasar, pelayanan kesehatan lanjutan, serta pemeriksaan kehamilan dan gangguan kehamilan dan persalinan, lalu adanya pelayanan tranfusi darah dan cuci darah hingga manfaat terhadap pelayanan yang canggih termasuk kepada pelayanan alat kesehatan.

Pertama, terbentuknya pelayanan kesehatan dasar yang meliputi penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat umum, penyuluhan sangat penting dikarenakan dengan adanya penyuluhan dapat memberikan kehidupan kesehatan masyarakat yang sehat dengan langkah awal, bentuk dari penyuluhan sendiri salah satunya edukasi dan sosialisasi serta memberikan pemberdayaan kepada masyarakat dalam mencegah lebih awal terhadap kondisi kesehatan pada dirinya sendiri. lalu kemudian selain penyuluhan juga terdapat pemeriksaan, yang menjadi acuan terhadap skrining lebih awal agar dapat megetahui penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. pemeriksaan adalam upaya dari pencegahan sebelum nanti masuk kepada proses kuratif atau pengobatan.

Kedua, pelayanan kesehatan Lanjutan yang mana terbagi kedalam dua bentuk pelayanan kesehatan, yang pertama adanya  bentuk pelayanan kesehatan berupa rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan berupa konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan hingga berupa tindakan medis. Kemudian bentuk dari rawat inap yaitu berupa perawatan, pemeriksaan lebih lajut serta adanya pelayanan rehibilitasi guna membuat masyarakat yang tadinya sakit parah akibat penyakit baik itu penyakit menular maupun tidak menular guna mencegah agar tidak terkena kembali penyakit tersebut.

Kebijakan pemerintah dalam upaya menerapkan kehidupan yang sehat memang sudah seharusnya diberlakukan, maka dari itu setiap program harus selalu adanya evaluasi hingga menghasilkan program terbaru yang lebih baik lagi dari yang sebelumnya. Apapun program dari pemerintah terkait kesehatan harus memberikan tujuan utama berupa pelayanan kesehatan dasar yang membuat masyarakat merasa nyaman dalam merawat status kesehatan untuk dirinya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun