Larangan untuk menghina Negara dan Lambangnya jelas diatur dalam pasal 24 Undang undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan .
Dalam pasal 57-a juncto pasal 68 Undang undang Nomor 24 tahun 2009 itu jelas dikatakan " Setiap orang dilarang , mencoret , menulisi , menggambari atau membuat Lambang Negara dengan maksus menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah "
Ucapan Zaskia Gotik penyanyi dangdut di salah satu stasiun Televisi itu secara sengaja jelas sudah melecehkan atau menodai atau menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dengan menyebut bahwa lambang sila kelima adalah bebek nungging , padahal anak Sekolah Dasar [ SD ] saja mengetahui kalau sila kelima itu dilambangan dengan Kapas dan Padi.
Kalau misalnya Zaskia salah menyebut lambang sila kelima dilambangkan dengan kepala Banteng atau pohon beringin , mungkin publik masih dapat memaklumi karena keterbatasan pengetahuannya, sebab kedua lambang tersebut masih terdapat dalam bingkai ruang perisai burung garuda yaitu lambang pohon beringin untuk sila ketiga dan lambang kepala Banteng untuk sila keempat, tapi dengan mengatakan lambang sila kelima adalah bebek nungging . itu jelas ucapan merendahkan dan melecehkan.yang secara sadar dilakukan oleh Zaskia Gotik .
Pelecehan dan guyonan yang tidak lucu juga tentang hari Proklamasi bangsa Indonesia yang disebutnya tanggal 32 Agustus , sudah pasti tanggal 32 Agustus tidak terdapat di kalender, karena hitungan angka yang terdapat di kalender hanya maksimal angka 31 , kalau plesetan angkanya logis misalnya disebut tanggal 16 atau 18 agustus dengan argumentasi yang logis sekalipun salah mungkin publik  masih bisa memaklumi , mungkin dia pernah membaca sejarah yang menyebut hari proklamasi Indonesia jatuh pada tanggal 16 atau 18 agustus  .
Pelecehan terhadap martabat Lambang Negara  yang telah dilakukan oleh Zaskia Gotik itu seharusnya tidak bisa disebut lelucon , itu adalah pelanggaran serius , dilakukan dan diucapkan secara sadar . Sudah seharusnya aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap ulah Zaskia Gotik yang melecehkan bangsanya itu sendiri.
Kalau seorang publik figur yang kebetulan pendidikannya kurang dan dibiarkan berbicara dan melontarkan lelucon yang melanggar Undang Undang dan tidak diambil tindakan oleh aparat hukum, maka kedepan generasi muda kita juga akan dengan mudah dan tanpa beban melakukan guyonan atau penghinaan atau pelecehan terhadap symbol symbol negara dan pendidikan Zaskia Gotik yang hanya SMP itu bukan sebuah toleransi untuk tidak mengambil tindakan terhadap kelakuannya itu.
Jangan berbicara nasionalisme atau kebanggaan terhadap bangsa kalau tidak ada tindakan terhadap pelaku pelecehan lambang negara. Kita tunggu apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum terhadap Zaskia Gotik yang nyata nyata melakukan pelecehan yang merendahkan Lambang negara
Kita juga menunggu langkah atau tindakan dari Komisi Penyiaran Indonesia  [ KPI ], terhadap kasus ini apa sanksi yang akan  dijatuhkan terhadap mereka [ stasion Televisi dan pengisi acaranya ]
Publik menanti dan ingin melihat ada penegakan hukum dan pembelajaran terhadap para pelaku pelecehan Lambang Negara, agar tidak selalu muncul acara yang tidak menghargai kebesaran bangsa....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H