Mohon tunggu...
Noval Adianto
Noval Adianto Mohon Tunggu... -

Pembaca yang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jual Beli Jabatan, Salah Satu Faktor Penyebab Pungli dan KKN

23 Oktober 2016   10:42 Diperbarui: 23 Oktober 2016   11:34 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan pungutan liar menjadi marak kembali, setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan [ OTT ] oleh Kepolisian RI di Kementerian Perhubungan. Sampai sampai Presiden Jokowi datang melihat peristiwa tersebut. Sesungguhnya persoalan Pungutan liar [ Pungli ] bukanlah hal yang baru di Bumi Pertiwi ini terutama di Instansi instansi yang melakukan pelayanan kepada Publik 

Persoalan pungutan liar [ Pungli ]  dan Korupsi , Kolusi dan Nepotisme [ KKN } adalah persoalan pelik , banyak dimensi yang melingkupi, kenapa pungutan liar [ Pungli ] dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [ KKN } sangat sulit di perangi. Semua pihak berbicara pungutan liar dari pungutan liar yang recehan sampai pungutan liar yang jumlahnya besar, baik berupa recehan maupun pungutan yang dilegalkan dengan payung hukum yang melegalkan pungutan liar tersebut, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [ KKN } yang Jutaan sampai Milyaratan, dengan mudah dapat ditemukan kasusnya.

Pertanyaannya adalah kenapa persoalan Pungutan Liar [ Pungli] dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme [ KKN ]  ini sangat sulit diberantas ? Banyak dugaan yang bisa diuraikan kenapa persoalan itu sulit diberantas. ,  tidak perlu teori yang sulit sulit untuk menguraikan kenapa Pungutan Liar [ Pungli ] dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [ KKN } masih meraja lela, sampai sampai Presiden membentuk Tim Sapu bersih punjgutan Liar ] Saber Pungli ].

1. Pungutan liar sudah membudaya dan menjadi sistem didalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, seolah olah pola budaya itu sudah menjadi kelaziman. sehingga masyarakat tidak lagi mempermasalahkanya.[ karena memang tidak berdaya melawannya ] 

2.  Adanya Pembebanan dana yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana , sebagai upeti setoran kepada atasannya.

3. Banyaknya rumor didalam dunia Birokrasi, bahwa untuk menduduki suatu Jabatan tertentu harus membayar sejumlah dana tertentu.untuk mendudukinya.

4.Mungkin juga faktor ketidak cukupan gaji [ ini bagi Pegawai kecil ] dan sifat tamak dari pejabat yang ingin cepat kaya. 

5.Budaya pamer kekayaan di tengah masyarakat [ oleh para Birokrat dan aparat ]

6. Dan ini yang paling penting tidak ada lagi rasa malu untuk melakukan pungutan liar dan Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme [KKN } 

dan banyak lagi penyebab Pungutan liar [ Pungli ] yang bisa diuraikan berdasar pengalaman masing masing .

Tim Sapu bersih pungutan liar sudah dibentuk, bagaimana efektifitasnya.? kita harus yakin semoga Tim itu dapat melakukan tugasnya secara baik.Namun ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pelaksanaan Tim Saber Pungli tersebut :

1. Tim akan berjalan efektif kalau fungsi pengawasan melekat sungguh sungguh dilakukan. antara atasan dan bawahan harus dipastikan tidak melakukan KKN .Contoh atasan jangan minta kepada bawahan urunan atau upeti yang memang tidak ada biayanya [ dalam APBN /APBD ] . sehingga harus melakukan pungutan liar atau korupsi.Pola ini banyak hidup di instansi, maka Tim Saber Pungli harus memfokuskan perioritas untuk mengendus pola ini. 

2. Atasan jangan meminta uang kepada bawahannya untuk membayar sejumlah dana ,dalam rangka meduduki jabatan tertentu, misalnya. Menteri jangan minta uang kepada seseorang  untuk menjabat sebagai Dirjen, atau Gubernur jangan minta uang kepada seorang calon Sekretaris Daerah demikian juga untuk jabatan jabatan lainnya seperti Kepala Dinas Kepala Badan dst .Atau Kapolda jangan meminta uang kepada bawahannya yang akan dicalonkan menduduki jabatan sebagai Kapolres.atau jabatan strategis lainnya [ banyak contoh yang bisa dicari di media ] 

3.  Presiden , Gubernur , Bupati Walikota  jangan membebani para pembantu pembantunya , para Menteri untuk menghimpun dana untuk keperluan politik Pilpres mendatang atau Para kepala Dinas Badan di Propinsi dan Kabupaten Kota  jangan dijadikan sumber uang ,untuk menghimpun dana dalam rangka menghadapi Pilkada untuk jabatan kedua. Gubernur atau Bupati Walikota. Rumor jual beli jabatan dalam dunia Birokrasi dan Instansi Kepolisian dan lainnya sudah  menjadi rahasia umum, dan tidak lagi menjadi perbincangan yang hangat kalau ada persoalan jual beli jabatan..seolah sudah menjadi hal yang sangat lumrah, padahal salah satu penyebab Pungutan Liar dan KKN adalah karena faktor jual beli jabatan ini. 

Saat ini antara atasan dan bawahan seolah olah sudah menjadi Tim yang sangat kompak untuk melakukan penyimpangan.Pertanyaannya adalah kenapa hal atasan dan bawahan  seperti ini mudah terjadi ? , karena memang mereka untuk menduduki jabatan punya pengalaman dan nasib yang sama yaitu harus membayar untuk membeli jabatan.

Makanya terjadi korupsi berjamaah  Seorang Kepala Seksi tidak akan pernah berani melakukan pungutan liar atau korupsi kalau tidak direstui oleh Kepala Bidang atau Kepala Sub Direktorat atasannya, demikian juga Kepala Bidang /Kepala Sub Direktorat tidak akan berani berjalan sendiri kalau tidak diketahui oleh Direkturnya atau Kepala Direktoratnya , kondisi seperti ini sangat mungkin sampai level pimpinan tertinggi. dalam suatu Instansi Pemerintahan.

Apakah Menteri atau Gubernur ,Bupati Walikota yang terkena operasi tangkap tangan [ OTT ] bisa kerja sendirian melakukan pungutan liar atau korupsi ? jawabnya pasti tidak dan dapat dipastikan  mereka akan melibatkan para staf staf dibawahnya. .  

Kalau atasan bisa menjadi tauladan dan sebagai atasan tidak melakukan KKN dengan anak buahnya, maka masalah Pungutan liar dan KKN mungkin bisa akan dikurangi..dan penegakan hukum harus tegas dilakukan , jangan untuk menghukum para pelaku pungutan liar ataupun KKN sangat sulit, padahal nyata nyata mereka telah melakukan pelanggaran hukum.

Perobahan mental dengan penegakan hukum yang konsisten bisa menjadi salah satu upaya mengurangi pungutan liar [Pungli ] dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN ]

Semoga....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun