Ternyata gedung DPR tempat berkantornya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diisukan miring. Isu kemiringan gedung DPR ini telah direalease oleh berbagai media pada tahu 2010 yang lalu. Ada yang mengabarkan kemiringan gedung mencapai tujuh derajat, ada pula yang memberitakan bahwa kemiringan tersebut mencapai  sembilan derajat.
Menurut pengakuan anggota DPR yang diberitakan media, saat itu memang terjadi keretakan pada beberapa bagian dari gedung yang tentu saja membuat cemas bagi mereka yang berkantor di kawasan itu. Bersamaan dengan itu proyek renovasi dan rencana pembangunan gedung baru juga diwacanakan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh anggota parlemen yang menghuni gedung tersebut.
Namun isu tersebut dibantah oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum Sumaryanto Widayatin saat itu. Ia menegaskan dalam laporan Badan Penelitian dan Pengembangan Permukiman Kementerian PU tidak ada laporan mengenai kemiringan Gedung Nusantara I DPR.
Dengan ketinggian gedung 99 meter, apa bila terjadi kemiringan 7 derajat, maka gedung akan mengalami simpangan miring 8 meter. Itu pasti terlihat jelas, kata Sumaryanto (3/5/2010) di Jakarta. Kementerian PU sebenarnya sudah mengaudit konstruksi gedung itu pada bulan Oktober 2009. Audit konstruksi tersebut atas permintaan DPR untuk meneliti dampak gempa bumi pada tahun 2009.
Menurut Sumaryanto di salah satu media saat itu, pemeriksaan di lakukan dalam dua tahap. Pertama, pemeriksaan visual. Kedua, pemeriksaan detail. Pemeriksaan visual untuk mengidentifikasi jenis dan tingkat kerusakan secara visual dengan atau tanpa pengujian lapangan dan analisis struktur keseluruhan, baik terhadap kerusakan komponen nonstruktur maupun struktur.
Lalu apa sebenarnya yang sedang terjadi pada gedung DPR yang ramai menjadi pemberitaan pada tahun 2010 tentang isu kemeringan itu? Jika melihat bantahan dari PU tersebut, tentu apa yang disampaikan berangkat dari penilaian yang cukup obyektif karena mereka adalah kementerian yang ditunjuk oleh negara untuk mengurusi terkait pembangunan fisik, dan mereka memiliki kompentensi yang baik dalam wilayah melihat fakta sebuah bangunan.
Jika yang terjadi hanyalah bagian dari strategi memunculkan anggaran baru untuk alokasi pembangunan belaka tanpa dilandasi kebutuhan mendasar, hal ini tentulah sangat tidak baik. Namun jika memang sebuah kebutuhan, wacana pembangunan gedung baru tersebut dinilai perlu karena berangkat dari keadaan yang mendesak. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H