Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Penyebar Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Melalui Media Sosial

6 April 2022   11:35 Diperbarui: 6 April 2022   11:44 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi informasi telah banyak memberikan perubahan pada aktivitas manusia. Kemajuan teknologi informasi ini memberikan banyak manfaat dalam menunjang aktivitas manusia. Disisi lain, perkembangan pesat teknologi informasi juga melahirkan berbagai tindak kejahatan baru yang beragam bentuknya. 

Tindak kejahatan yang dibantu kecanggihan teknologi informasi atau biasa disebut cybercrime ini mempunyai ciri khas dimana tidak mengen al adanya batas wilayah dan bisa dilakukan setiap saat tanpa harus melakukan kontak secara fisik. Salah satu jenis cybercrime adalah cyberporn atau pornografi yang dapat diakses melalui internet. 

Pada praktiknya, cyberporn mempunyai banyak motif dan tujuan dari pelaku kejahatan. Kerap kali terjadi, motif dan tujuan dari cyberporn ini adalah melakukan balas dendam. 

Dalam hukum, dikenal istilah revenge porn yang dapat diartikan sebagai penyebaran konten(gambar/video) pornografi secara daring tanpa persetujuan yang dilakukan oleh mantan pasangan ataupun orang lain, atau peretas yang bertujuan untuk membalas dendam ataupun memperoleh keuntungan.

Fenomena revenge porn ini sering terjadi pada kalangan remaja maupun dewasa yang mempunyai suatu ikatan khusus, seperti ikatan suami-istri ataupun pacaran. 

Hal ini dibuktikan dengan data Komisi Nasional Perempuan Tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani berjumlah 431. 471, yang mana jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar 6%. Kenaikan juga terjadi pada pengaduan kasus cyber crime sebesar 300%, yakni sebanyak 281 kasus (pada 2018 sebanyak 97 kasus). 

Bentuk kasus siber yang mendominasi yaitu pengancaman dan intimidasi penyebaran video dan foto porno korban.Tindak pidana revenge porn memiliki karakteristik yang berbeda dari penyebaran pornografi pada umumnya, yang dilihat dari sisi perolehan atau kepemilikan materi pornografi dan tujuan dari disebarluaskannya materi tersebut. 

Revenge Porn dalam Hukum Pidana

Suatu perbuatan  harus memenuhi unsur tindak pidana apabila ingin dikatakan sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, analisis berikut ini akan menujukan apakah revenge porn layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana :

1. Adanya perbuatan

Perbuatan merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam penggolongan tindak pidana. Dalam kejahatan revenge porn  terdapat unsur perbuatan konkret yakni suatu perbuatan mendistribusikan. 

Mendistribusikan atau menyebarkan merupakan suatu bentuk perbuatan konkret (tingkah laku yang bentuk dan caranya ddapat dibanyangkan sebelum tingkah laku itu diwujudkan), perbuatan aktif (perbuatan yang memerlukan gerak tubuh tertentu), serta perbuatan sebagai syarat selesainya tindak pidana.

2. Adanya objek tindak pidana

Dalam hal revenge porn, objek tindak pidana nya yaitu konten eksplisit berupa video atau gambar intim yang mengandung unsur pornografi, yang mana apabila didistribusikan atau disebarkan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. 

3. Adanya kesalahan

Unsur kesalahan merupakan unsur yang menghubungkan bantin si pembuat dengan wujud perbuatan. Adanya hubungan tersebut dapat membentuk dan membebani pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana. 

Pada revenge porn, terdapat unsur kesalahan bentuk sengaja yang dilihat dari wujud perbuatannya berupa menyebarkan objek yang mengandung unsur pornografi. Hal inilah yang bertentangan dengan kesusilaan dalam masyarakat. Selain itu, unsur kesalahan juga dapat dilihat dari adanya kesengajaan. Kesengajaan merupakan kehendak untuk mewujudkan perbuatan maupun menimbulkan akibat dari perbuatan. 

Dalam revenge porn, perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk membalas dendam kepada pihak yang ditampilkan dalam konten. 

4. Adanya sifat melawan hukum perbuatan 

Perbuatan dapat mengandung sifat celaan dapat berasal dari dua sumber, yaitu, melawan hukum formil apabila perbuatan tersebut dicela oleh undang-undang, serta melawan hukum materiil apabila perbuatan tersebut dicela oleh kesadaran hukum masyarakat. 

Berdasarkan sudut normatif, menurut Putusan Mahkamah Agung No. 30 K/Kr./1969 tanggal 6 Juni 1970, setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang telah mengandung sifat melawan hukum, meskipun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan. 

Hal tersebut dikarenakan unsur melawan hukum dapat melekat pada unsur perbuatan atau akibat-akibat tertentu yang dilarang. Berdasarkan hal tersebut, pada revenge porn jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilihat dari unsur perbuatan dan objek dari perbuatan yang dilakjukan.

Sesuai dengan larangan dan pembatasan pada ketentuan Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan larangan bagi setisp orang untuk memproduksi konten pornografi, menyebarluaskan, menyiarkan, serta mengimpor konten tersebut yang secara eksplisit memuat ketelanjangan, alat kelamin, persenggamaan, dan lainnya. 

5. Keadaan yang menyertai 

Keadaan yang menyertai dapat mengenai beberapa hal, salah satunya yaitu mengenai cara melakukan perbuatan. Dengan adanya unsur cara melakukan maka unsur perbuatan yang awalnya abstrak menjadi konkret . 

Di dalam kasus revenge porn, unsur perbuatannya yaitu menyebarluaskan atau mendistribusikan konten pornografi yang mana dilakukan dengan cara menyiarkan konten tersebut di internet atau media sosial.

Jerat Hukum Revenge Porn

Berdasarkan unsur diatas, revenge porn jelas merupakan suatu tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam kategori delik kesusilaan yang mana dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533 dengan ancaman hukuman penjara antara 2 bulan samapai 2 tahun 8 bulan. Selain itu, perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan sampai 12 tahhun. serta perbuatan pelaku revenge porn dapat dijerat  Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun