Kita seringkali menjumpai iklan di sekitar kita, baik itu di majalah, Koran, sosial media maupun di jalanan. Sesuai dengan KBBI, iklan memiliki arti sebuah berita pesanan yang dengan sengaja dibuat untuk dapat mendorong atau membujuk orang-orang yang melihat agar dapat tergiur dan tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan melalui iklan tersebut.
Ada bermacam macam jenis iklan, yang paling sering kita temui adalah jenis iklan luar ruangan, seperti spanduk, baliho, pamphlet dan billboard. Untuk dapat memasang Iklan ruangan seperti itu ternyata terdapat sederet aturan yang harus dipatuhi. Aturan-aturan tersebut tercantum di dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Namun sayangnya masih banyak oknum yang memasang iklan tanpa memperdulikan peraturan atau etika beriklan. Berikut ini merupakan 5 contoh pelanggaran iklan luar ruangan:
1. Iklan yang berada di salah satu bangunan rumah warga di desa Moyudan ini menyalahi aturan EPI yang ada di pasal nomor 4.4.2 mengenai aturan
Media Luar-Griya, pada pasal tersebut menyatakan Iklan wajib menghormati dan menjaga bangunan atau lingkungan yang dipelihara. Dapat dilihat dengan jelas bahwasannya iklan-iklan tersebut melanggar karena ditempel sembarangan dengan jumlah yang cukup banyak di tembok bangunan milik warga.
2. Iklan Kredit yang dipasang di pohon berada di jl. Seyegan-Godean. Iklan kredit yang dipasang di pohon tersebut melanggar pasal EPI nomor 4.5.2 yang berbunyi “wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Iklan tersebut melanggar karena dipasang dipohon yang dapat merusak lingkungan.
3. Iklan pengobatan Batara yang dipasang di tiang listrik berada di jl. Kebonagung. Iklan pengobatan Batara tersebut melanggar pasal EPI nomor 4.4.1 yang berbunyi “hanya dapat dipasang pada lokasi atau tempat yang telah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang”. Iklan tersebut melanggar karena dipasang ditempat yang tidak seharusnya.
4. Iklan rokok Aroma yang berada di tengah jl. Seyegan-Godean. Iklan yang dipasang di atas jalan raya ini melanggar pasal EPI nomor 4.5.5 yang berbunyi “bahwa iklan luar griya tidak boleh menganggu pandangan pelalu lintas”. Iklan rokok tersebut melanggar karena dipasang ditengah jalan yang bisa menganggu pandangan pelalu lintas karena efek silau yang ditimbulkan banner.
5. Iklan ini berada disekitar jl. Seyegan-Godean, iklan ini merupakan contoh pelanggaran EPI pasal 4.4.6 yang mengharuskan bidang iklan harus tampil harmonis secara fisik maupun estetika, terhadap bangunan, lingkungan atau kota. Iklan ini juga berpotensi melanggar pasal 4.4.5 dikarenakan pemasangannya di pinggir jalan umum dan menggunakan material yang kurang kokoh sehingga tidak layak untuk didirikan dan bahkan memiliki potensi untuk membahayakan pengendara motor atau mobil yang lewat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Inovasi Selengkapnya