Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli, sifatnya Rule of reason
Kontrak yang mengatur produksi dan/atau pemasaran barang, atau  penggunaan jasa dari 2 sampai d. Tiga kelompok tiga pelaku ekonomi atau dua s.d.  pelaku usaha tertentu.
Contoh: Produksi mie instan 75 yang dijual di Indonesia berasal dari kelompok pelaku ekonomi A, B dan C. Artinya ikatan antara pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopolistik.
Â
2. Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se
Kesepakatan antar pelaku usaha untuk tujuan persaingan yang mengarah pada penyesuaian (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga dikenal sebagai kartel harga.
Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah sepakat untuk menaikkan tarif bersama.
Catatan: Pemeliharaan harga merupakan bentuk kesepakatan pemeliharaan harga. Ada juga kesepakatan berupa diskriminasi harga (merugikan pesaing), predatory price (pengurangan harga), dan fixed resale price (peraturan harga jual kembali  produk).