Mohon tunggu...
Nova PutriNayanto
Nova PutriNayanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hi ! saya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Politik dan Budaya Islam dalam Konteks Nasionalisme: Studi Kasus Khilafah di Indonesia

16 Juni 2024   15:33 Diperbarui: 16 Juni 2024   15:51 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagian besar tokoh di Indonesia pun memang telah menyatakan bahwa konsep pemerintahan khilafah ini tidak relevan dan tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dalam konteks berbangsa dan bernegara Indonesia dan konsep khilafah tidak relevan lagi. 

Wakil ketua umum MUI mengatakan bahwa khilafah hanya sesuai pada zamannya saja, tetapi dengan perkembangan zaman yang sekarang terjadi dan sistem khilafah sudah tidak relevan lagi. Serta dapat dilihat pernyataan Yenny Wahid dalam pidatonya pada tanggal 7 Februari 2023, dapat disimpulkan Beliau menyampaikan bahwa NU berpandangan bahwa pandangan lama yang berakar pada tradisi fikih klasik, yaitu adanya cita-cita untuk menyatukan seluruh umat islam dibawah naungan tunggal sedunia atau negara khilafah harus digantikan dengan visi baru demi mewujudkan kemaslahatan umat. 

Cita-cita untuk membangun negara khilafah yang dianggap dapat menyatukan umat islam sedunia tersebut, namun jika melihat hubungan yang berhadapan dengan non muslim, maka bukanlah hal yang pantas diusahakan dan dijadikan sebuah aspirasi. Dalam kenyataannya, usaha-usaha untuk kembali mendirikan negara khilafah akan bertabrakan dengan tujuan pokok agama dikarenakan usaha tersebut akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak keteraturan sosial politik. 

Lebih dari itu jikapun akhirnya berhasil, usaha-usaha ini akan menyebabkan runtuhnya sistem negara bangsa serta menyebabkan konflik berbau kekerasan yang akan menimpa sebagian besar wilayah di dunia. Beberapa pendapat tokoh tersebut bukan serta merta melihat pada satu sudut pandang saja, namun melihat dari berbagai sisi manapun dapat disimpulkan bahwa memang konsep pemerintahan khilafah akan bertabrakan dengan kemajemukan yang ada di negeri ini.

Maka dapat disimpulkan bahwa konsep pemerintahan khilafah ini sudah tidak relevan lagi bila diterapkan di Indonesia karena malihat kondisinya yang majemuk dan dapat mengancam kesatuan dan persatuan Indonesia. 

Memang konsep pemerintahan khilafah ini telah berhasil dipraktikan pada masa khulafaur rasyidin,  namun melihat perubahan yang terus terjadi seiring dengan perkembangan zaman, maka khilafah bukanlah langkah yang tepat karena dalam Islam pun hal yang dapat memecah belah bangsa merupakan suatu perbuatan yang tidak diperbolehkan dan Islam juga sangat memperkenalkan dan menjunjung tinggi persatuan. 

Dalam kata lain, nilai-nilai Islam mampu diterapkan bagi pemeluknya karena negara menjamin setiap orang untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing tanpa harus merubah menjadi sistem pemerintahan khilafah yang dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila.

Nova Putri Nayanto_20230510081_F_AIK 2 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun