Mohon tunggu...
Nouval Solehudin Ali
Nouval Solehudin Ali Mohon Tunggu... Lainnya - nouvalsolehudin

Iman Main Amin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Online dalam Perspektif Islam

3 November 2020   13:00 Diperbarui: 3 November 2020   13:21 4091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin lama, pekembangan zaman semakin berkembang secara pesat. Begitu pula dengan apa yang terjadi pada saat ini. Teknologi yang semakin berkembang seperti saat ini, dapat membuat perubahan kegiatan dalam berbagai bidang.

 Dalam bidang pinjam meminjam uang contohnya, kini ada industri yang bernama financial technology (fintech) yang dapat melakukan pinjaman secara online dengan mudah. Namun, semakin berkembangnya teknologi juga menimbulkan dampak negatif, yaitu adanya industri-industri fintech yang illegal dan membuat rugi nasabahnya.

Pinjaman online itu sendiri didalam Islam hukumnya diperbolehkan dan dapat dinyatakan sah, apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Seperti, adanya uang yang akan digunakan untuk peminjaman tersebut, adanya ijab qabul antar masing-masing pihak dan uang yang akan dipinjamkan tersebut juga dapat bermanfaat, serta tidak adanya praktik riba dalam pinjaman online tersebut.

Kini pinjaman online dapat dilakukan melalui aplikasi-aplikasi yang ada dan bisa juga melalui media sosial. Sehubungan dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pendataan kepada pihak-pihak atau perusahaan-perusahaan jasa pinjaman online tersebut. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, masih ada pula pihak-pihak illegal yang tidak terdaftar di OJK, hal itu tentu sangat merugikan pihak nasabah karena bisa saja melakukan penipuan kepada nasabahnya. Oleh sebab itu, hati-hati dan teliti dalam memilih pihak jasa pinjaman online itu sangat penting dan harus dilakukan. Jika pinjaman online sudah terdaftar di OJK, maka secara otomatis pihak jasa pinjaman online (fintech) tersebut statusnya telah berizin dan legal.

OJK telah menjelaskan bahwa bila nasabah berhubungan dengan fintech legal, maka statusnya relatif akan aman. Akan tetapi, problemnya disini adalah tidak semua masyarakat mengetahui tentang informasi tersebut. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menghentikan 635 perusahaan fintech illegal. Hal ini merupakan suatu sinyal yang keras dari SWI agar masyarakat harus berhati-hati apabila hendak melakukan pinjaman online.

Minimal harus ada beberapa catatan untuk nasabah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. Pertama, semua nasabah yang hendak melakukan pinjaman online sejak saat ini harus mengarahkan dirinya untuk berhubungan hanya kepada fintech yang legal. Kedua, sikap waspada dan hati-hati nasabah harus lebih ditingkatkan lagi agar tidak tertipu oleh pihak manapun. Ketiga, masyarakat harus mencari informasi dan rekam jejak dari fintech yang akan dihubungi.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa seiring berkembangnya teknologi terutama di bidang pinjaman online, semakin mudah cara-cara dalam melakukan pinjaman secara online seperti saat ini. Namun, harus lebih berhati-hati jika hendak melakukan pinjaman secara online. Semakin mudah cara melakukan pinjaman secara online, semakin banyak pula perusahaan-perusahaan fintech yang menawarkan jasa pinjaman tersebut. Oleh karena itu, banyak juga pihak-pihak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan pinjaman secara ilegal dan dapat menimbulkan penipuan. Dalam agama Islam, pinjaman online hukumnya sah jika syarat dan rukunnya terlaksana. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa hendaknya apabila bisa untuk tidak meminjam, maka sebaiknya tidak perlu melakukan pinjaman tersebut. Tetapi jika terpaksa meminjam karena suatu hal, maka hendaknya manfaatkan pinjaman tersebut sebaik mungkin dan bayar kembali jika sudah waktunya sesuai dari perjanjian di awal antar kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun