Mohon tunggu...
Nour Payapo
Nour Payapo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Harmony

Hanya fikiran Universal dapat menjawab masalah - masalah yang mengancam ketentraman dan kedamaian dunia. Universal itu tidak akan bertolak belakang dengan bagian Universal lainnya, apapaun tingkat masalahnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugat Amerika dan Cina

27 Mei 2020   00:18 Diperbarui: 27 Mei 2020   00:15 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas nama kemanusiaan, kami dari Modular Arithmetic Constant Study (MAC) menggugah kesadaran manusia dan negara bangsa untuk berpartisipasi, bersama-sama menggugat United State of America (USA) dan Republik Rakyat Tiongkok (China) atas dasar:

1. Melakukan kejahatan kemanusiaan yang berdampak pada meninggalnya 300.000 jiwa dan terpapar sekitar 4,4 Juta Kasus akibat Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

2. Meminta pertanggungjawaban USA dan China atas tuduhan saling menuduh pelaku kejahatan yang membuat dan menyebarluaskan Covid-19.

3. Penyebarluasan Covid-19 telah menciptakan ketakutan, menciptakan krisis ekonomi global, nasional dan regional, menghancurkan tatanan sosial politik, Pendidikan dan kebudayaan, yang mengarah kepada mundurnya peradaban umat manusia.

4. Membentuk tim Independent dan para ahli-ahli di berbagai negara yang terkena dampak Covid-19 untuk bersama-sama mengusut tuntas pelaku, pencipta dan penyebar virus Covid-19.

5. Mengajak dunia internasional untuk Bersama-sama mendukung petisi ini yang bertujuan mengakhiri derita kemanusiaan serta menyelamatkan spesies manusia dari kehancuran total di muka Bumi.

Mari dukung gugatan ini, untuk kemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun