Paranggupito, Wonogiri (6/01/2023)
Bullying ATAU perundungan adalah salah satu bentuk penindasan yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat secara sengaja terhadap orang yang lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti orang lain. Bullying ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perhatian orang tua, pengaruh dari teman sebaya, kepribadian dan lain sebagainya.
Bullying dapat terjadi dimana saja, seperti lingkungan rumah, sekolah, sosial dan media sosial. Pelaku bullying juga dapat berasal dari berbagai kalangan dimulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Di Indonesia kasus bullying masih terus muncul dan banyak terjadi di lingkungan pendidikan dimulai dari tingkat SD dan SMA, bahkan tak jarang perilaku bullying terjadi di tingkat universitas. Oleh karena itu, bullying perlu menjadi perhatian oleh para orang tua dan pihak terkait.
Sebagai salah satu upaya pencegahan maraknya perilaku bullying pada anak-anak di lingkungan sekolah, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyelenggarakan edukasi tentang bullying dengan tema "KATAKAN TIDAK BOLEH PADA BULLYING" sebagai salah satu program kerja dalam kegiatan KKN.
Mahasiswa KKN UNDIP TIM 1 bekerjasama dengan SDN 2 Desa Gudangharjo mengadakan Edukasi Cegah Perundungan di Kalangan Siswa pada tanggal 2 Februari 2023. Acara ini dihadiri oleh kepala sekolah, guru, serta siswa kelas 4 dan 5 sebagai peserta seminar. Acara diselingi dengan pemutaran 2 film animasi tentang Bullying (perundungan). Tujuan diadakannya acara ini adalah sebagai penguatan pemahaman siswa terkait perundungan, dampak dan bagaimana pencegahannya serta untuk mengajarkan peserta didik agar bertanggungjawab atas tindakannya dengan tetap menghormati diri sendiri dan orang lain.
Dalam paparannya Nourma Cendika A. selaku narasumber menjelaskan mengenai arti penting pencegahan perundungan di sekolah. Dengan latarbelakang siswa yang beragam memiliki potensi besar akan terjadinya perundungan.
Kepala sekolah sangat mengapresiasi kegiatan edukasi cegah perundungan ini. Melalui kegiatan cegah perundungan diharapkan mampu mewujudkan sekolah bebas dari praktik perundungan sehingga terciptanya proses pembelajaran dengan baik dan mewujudkan sekolah yang menyenangkan dengan paradigma baru.
Penulis : Nourma Cendika Annufusy, Jurusan Antropologi Sosial, NIM. 13040219140114, KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023
DPL Â Â : Dr. Cahya Tri Purnami., S.KM., M.Kes