Merujuk pada UU NO 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang NO 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang Undang Perkawinan ), Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam realita, menurut data BPS Â fenomena angka perceraian di Indonesia cenderung meningkat. Lebih dari 10 persen dari pernikahan setiap tahunnya berakhir dengan perceraian, khususnya bagi umat muslim. Hal ini suatu yang menjadi salah satu tantangan dan kendala bagi terwujudnya ketahanan keluarga dalam membangun masyarakat yang sehat, mandiri dan berkualitas.
Kualitas sebuah perkawinan antara lain ditentukan oleh kesiapan dan kematangan calon pasangan pengantin.
Setiap  mempelai  yang baru menikah, tentu mengharapkan perkawinannya akan harmonis dan langgeng, namun kadang di tengah perjalanan bisa berujung dengan perceraian.
Salah satu upaya pemerintah, melalui lembaga KUA Â di Kementerian Agama, sebelum pencatatan pernikahan dilaksanakan, calon pengantin akan mendapatkan pendidikan pranikah, atau dikenal dengan Bimbingan Perkawinan (Binwin).
Pada kegiatan ini, calon pengantin mendapatkan informasi sebagai bekal mereka dalam memasuki pernikahan. Materi yang diperoleh calon pengantin antara lain meliputi, Fungsi keluarga, perencanaan persiapan perkawinan, Menjadi orangtua hebat, manajemen konflik, manajemen keuangan, kesehatan reproduksi, Keluarga Berencana.
Negara Indonesia, dengan jumlah besar usia produktif, tentunya akan menjadi bumerang, bila ketahanan dan kebahagiaan keluarga terabaikan.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan mengikuti bimbingan perkawinan.
Pertama, dengan adanya bimbingan perkawinan akan lebih menyiapkan mental dan memantapkan hati . Pasangan calon pengantin akan menyadari  bahwa menikah merupakan proses perjalanan panjang.