Mohon tunggu...
Noufallwr NF
Noufallwr NF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa kedokteran hewan UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

20 Agustus 2023   23:55 Diperbarui: 21 Agustus 2023   00:26 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu diteliti perlindungan hukum apa saja yang telah diberikan oleh Negara terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya yang terkait pengaturan terhadap kelompok minoritas dalam mewujudkan hak asasinya untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya.

Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan serta perlakuan diskriminatif lainnya yang masih sering terjadi kepada mereka. Akan tetapi jika hal ini terus dilakukan, bukan tidak mungkin akan menjadi penghambat sektor yang lainnya. Pemerataan di level antar individu, kelompok dan daerah memang diperlukan. Tetapi juga hal ini dapat mengganggu alokasi sumber daya yang efisien di bagian pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Ini bisa merugikan pertumbuhan ekonomi karena sumber daya tidak digunakan secara optimal untuk menggerakkan inovasi dan produktivitas. Pemerintah harus berfikir panjang dan strategis dalam menghadapi masalah kesenjangan karena telah menyangkut aspek struktural sehingga tidaklah mudah untuk dirubah.

Rekomendasi yang dapat dilakukan adalah harus ada program ataupun masterplan baru untuk mendukung atau mengembangkan pola pembangunan di Indonesia. Masterplan yang baru harus berisi tentang pembangunan ekonomi di Indonesia terutama perencanaan yang matang tentang ekonomi yang inklusif yang mampu memeratakan pendapatan. Selain itu untuk menjamin keberlangsungan masyarakat dengan ekonomi yang sehat dan berkualitas maka perlu memperhatikan faktor non-ekonomi yang dalam hal ini adalah pelayanan publik yang berkualitas dan merata terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi pemerataan kadang-kadang juga bisa berdampak pada pasar tenaga kerja dengan menciptakan sistem yang kurang fleksibel dan sulit untuk disesuaikan dengan perubahan ekonomi. Ini dapat menghambat adaptasi cepat terhadap sisi yang lainnya, yaitu perubahan dalam permintaan pasar global.

Pengurangan kesenjangan memang melibatkan berbagai sudut pandang yang mencerminkan keragaman opini dalam diskusi sosial, politik dan ekonomi. Beberapa pendapat kontra menekankan kebebasan individu dan inisiatif, efisiensi ekonomi, potensi penurunan motivasi, dampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi, pertimbangan ekonomi global, pandangan tentang ketidaksetaraan sebagai sesuatu yang alamiah, serta prioritas pemenuhan kebutuhan darurat lainnya. Pemahaman tentang sudut pandang ini penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan kontekstual tentang isu pengurangan kesenjangan dalam masyarakat.

Dafta Pustaka

Arifin, Ilham. 2018. TINJAUAN ATAS PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK DALAM KONTEKS UNIVERSALIME DAN RELATIVISME HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Semarang : ejournal.umm

Triwahyuningsih, Susani. 2018. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. Ponorogo : journal.umpo

Risdianto, Danang. 2017. PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun