Ini merupakan peng-andai-andaian saja. Dan karir yang melesat tinggi Irjen Polisi Djoko Susilo harus terhempas ke jurang kejatuhan yang drastis. Sebab utamanya hanya satu yakni korupsi. Jelmaan korupsi yang menghinggapi jenderal bintang dua Djoko Susilo ini memaksa terjadinya pesakitan yang tak akan terlupakan selamanya. Hancur lebur, dan takkan bisa mengembalikan posisi jabatan tinggi di institusi kepolisian bagi Djoko Susilo.
Satu hal yang pasti. Dengan adanya buka-bukaan dan terungkapnya korupsi ditubuh kepolisian itu membuktikan adanya pengungkapan kasus kakap, dan kasus korupsi Simulator SIM merupakan kasus kakap yang dibongkar lembaga yang kami Cintai yakni KPK.
Selasa ini, (23/4/2013), Irjen Polisi Djoko Susilo akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti kita ketahui, bukan cuma kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM, istri muda Irjen Djoko, Dipta Anindita juga jadi sorotan. Mantan Putri Solo 2008 itu pernah diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah aset milik Dipta sudah disita KPK di antaranya tanah seluas 877 meter persegi di Jalan Sam Ratulangi, Solo. Selain itu ada tanah seluas 1.180 meter persegi di Jebres, Solo yang juga disita.
Sebelum menikahi Dipta, Djoko sudah memiliki dua istri. Kedua istri Djoko Susilo pun pernah diperiksa oleh KPK terkait tindak pidana pencucian uang. Sama dengan Dipta, Mahdiana juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait tindak pidana pencucian uang. Dipta dan Mahdiana juga sudah dicegah ke luar negeri.
Dalam kasus Simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang yakni Wakil Kakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 121 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Irjen Djoko disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan memiliki harta yang melimpah, asset yang banyak, dan juga posisi yang teramat tinggi dengan posisi bintang dua, dan karirnya bisa meningkat terus.
Jika berandai-andai, mungkin bila Irjen Polisi Djoko Susilo tak korupsi bisa saja menjadi Calon Kapolri. Namun amat sayang, Djoko terungkap jelas terlibat kasus kakap korupsi.
Apalagi bila di Indonesia jelas apabila seseorang memiliki modal finansial yang besar, dan juga modal sosial (dermawan) yang besar pula bisa mudah menduduki posisi tertentu. Korupsi Djoko Susilo sungguh memalukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H