Izin ekspor konsentrat bagi PT.Freeport Indonesia (PTFI) telah habis pada tanggal 25 Januari 2016 yang lalu, namun sampai saat ini perpanjangan izin ekspor bagi Freeport belum juga dikeluarkan oleh Kementrian ESDM. Padahal, hari ini (28/1/2016) adalah batas deadline perpanjangan izin ekspor bagi freeport. Izin ekspor belum dikeluarkan karena Kementrian ESDM mengajukan 2 syarat yang harus dipenuhi Freeport Indonesia, yaitu: Pertama, Freeport harus menyerahkan uang sejumlah US$ 530 untuk pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian atau smelter. Kedua,  Freeport Indonesia harus membayar biaya bea keluar sebesar 5%.
Dua syarat di atas mutlak harus dipenuhi oleh Freeport Indonesia apabila ingin izin ekspornya diperpanjang oleh Kementrian ESDM. Pasal 170 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian setelah lima tahun UU Minerba ini disahkan, dan sekarang pasal ini sudah berlaku karena sudah lebih dari 5 tahun disahkan.
Selain itu, pengaturan UU Minerba diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 yang mengatur bahwa izin ekspor bagi perusahaan tambang yang belum membangun smelter diperpanjang setiap enam bulan sekali. Maka dari itu, Freeport meminta perpanjangan izin ekspor karena belum membangun smelter.
Apabila kita amati, seharusnya Freeport sudah memiliki smelter, karena pengaturan harus membangun smelter bagi perusahaan tambang sudah berlaku sejak tahun 2014 lalu. Kalaupun smelter tersebut belum selesai, minimal saat ini pembangunannya sudah lebih dari 50%. Faktanya, saat ini pembangunan smelter tersebut baru berjalan 14%, sangat jauh dari target yang seharusnya.
Selama ini Freeport hanya memberikan angin surga akan membangun smelter demi mencari alasan agar pemerintah terus memperpanjang izin ekspornya. Seharusnya pemerintah dapat bersikap tegas terhadap Freeport, dan jangan sampai Pemerintah kecolongan lagi dengan strategi Freeport dalam melancarkan siasat agar tujuan-tujuannya tercapai yang bisa merugikan bangsa ini. Sudirman Said selaku Menteri ESDM kali ini harus benar-benar memastikan bahwa Freeport memenuhi kedua syarat yang diajukan pemerintah sebelum dirinya mengeluarkan izin ekspor kembali bagi Freeport.
Source:
http://www.koran-jakarta.com/izin-ekspor-freeport-habis-25-januari-2016/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H