Mohon tunggu...
norman
norman Mohon Tunggu... -

music is the best of me

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Izin Kadaluarsa Agung Podomoro di Lahan Sengketa Karawang

12 Maret 2015   15:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:45 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426150215651484263

[caption id="attachment_402309" align="aligncenter" width="599" caption="sumber gambar: cahiya.com"][/caption]

Beberapa bulan belakangan ini, Karawang sedang diramaikan oleh kasus sengketa lahan di Kecamatan Telukjambe antara warga setempat dengan PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro. Sengketa lahan tersebut meliputi tiga desa yaitu Desa Wanasari, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya.

Sengketa lahan ini berawal pada tanggal 30 Mei 1990 ketika PT Makmur Jaya Utama melakukan oper hak garapan kepada PT SAMP atas lahan garapan yang terletak di Desa Wanasari, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya. Sebelumnya, PT Makmur Jaya mendapatkan oper alih garapan dari PT Desa Bagja.

Kemudian, PT SAMP mengajukan permohonan HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan tersebut kepada BPN Kabupaten Karawang. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena kurang lengkapnya dokumen milik PT SAMP dan tanah tersebut masih digarap oleh warga setempat dengan bukti kepemilikan.

Kisruh sengketa lahan antara warga dan PT SAMP pun mulai terjadi. Kisruh tersebut bahkan sampai masuk ke ranah Mahkamah Agung. Akan tetapi, PT SAMP menjadi pihak pemenang, baik dalam tingkat Kasasi di tahun 2009 maupun tingkat PK (Peninjauan Kembali) di tahun 2011.

Anehnya, PT SAMP mengklaim bahwa luas tanah sengketa yang mereka menangkan adalah 350 hektar. Padahal pada awalnya, luas tanah yang menjadi sengketa tidak lebih dari 70 hektar. Akibatnya, banyak tanah warga setempat yang tidak terlibat sengketa malah menjadi korban.

Warga pun tidak terima atas klaim PT SAMP ini. Pada bulan Juni 2014, terjadi bentrokan antara warga dengan aparat brimob di atas lahan sengketa itu ketika PT SAMP ingin mengeksekusi lahan tersebut. Bentrokan ini mengakibatkan banyak warga setempat yang terluka akibat terkenan pentungan dari aparat brimob yang dirasa terlalu berlebihan.

Di tengah kisruh dengan warga, PT SAMP sudah melakukan aktivitas penggalian dan pengurugan di atas lahan sengketa tersebut. PT SAMP pun menggunakan jasa aparat Brimob untuk menjaga lahan tersebut. Hal ini pun semakin membuat warga menjadi geram dan terus melakukan aksi protes di lahan tersebut.

PT SAMP sebenarnya memang belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di atas lahan yang sedang menjadi masalah tersebut karena belum memiliki izin. Hal ini pun diakui oleh Kepala Bidang Pengolahan BPMPT Karawang Rosmalla Dewi.

Berikut pernyataan dari Rosmalla,

Kuasa Hukum warga setempat, Moris Moy Purba pun mengancam akan membawa PT SAMP ke jalur hukum karena melakukan kegiatan ilegal di lahan tersebut. Menurutnya, izin yang dimiliki PT SAMP pada tahun 1991 sudah kadularsa. Selain itu, izin tersebut hanya untuk pembebasan lahan, bukan pengelolaan apalagi sampai ada pembangunan.

Jadi, kegiatan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro di atas lahan yang masih menjadi sengketa itu merupakan kegiatan ilegal.

Sumber:

http://www.beritasatu.com/aktualitas/216419-bpmpt-tegaskan-aktivitas-pt-samp-di-lahan-sengketa-karawang-tak-berizin.html

http://pancanaka.org/index.php?option=com_content&view=article&id=552:kasus-tanah-telukjambe-karawang-bpn-tidak-tegas&catid=85&Itemid=222

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun