Mohon tunggu...
Norman Senjaya
Norman Senjaya Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance Photographer

Pernah bekerja sebagai penulis dan tim foto pada industri media masa nasional sebelum pandemi melanda. Pada pertengahan 2020 perusahaan tempat saya bekerja memutus kontrak kerja dengan alasan kondisi keuangan perusahaaan. Akhirnya setelah tak lagi bekerja di sektor formal, saya memutuskan untuk menjadi freenlancer pada segmen foto dan video.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Dorong Partisipasi, KPU DKI Jakarta Hadir di CFD

10 Desember 2023   15:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   16:19 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dok. PPK Kalideres

Pagi itu merupakan H-65 menuju puncak perhelatan akbar pesta demokrasi, Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hadir di tengah keramaian melalui kegiatan KPU Goes to Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Minggu, 10 Desember 2023. Selain menyosialisasikan informasi tentang pemilu serentak tahun 2024, KPU DKI juga membuka pelayanan konsultasi dan fasilitas pengajuan permohinan pindah memilih untuk masyarakat sekitar CFD.


Acara yang bertajuk "Pemilu Sarana Integrasi Bangsa" itu dihadiri Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, beberapa komisioner dari perwakilan kota/kabupaten, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Jakarta Barat dan se-Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Wahyu Dinata mengatakan pentingnya menjaga kesehatan bagi para penyelenggara pemilu. "Mohon untuk teman-teman menjaga kesehatan, mengingat intensitas tahapan dan kegiatan mulai meningkat," katanya.

Melalui kegiatan yang turut disemarakan oleh kehadiran maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu itu, menjadi akses alternatif bagi masyarakat untuk mengurus permohonan pindah memilih, selain mengurus di pelayanan PPS dan PPK. Seperti yang dilakukan oleh Febri (29). Pria asal Medan, Sumatera Utara itu bekerja di Jakarta dan akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta. "Saya terdaftar pemilih di Medan, KTP saya juga masih Medan, dan saya mengajukan pindah memilih," katanya.

Oleh petugas, dia diarahkan untuk mengurus surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian akan dipindahkan hak pilihnya dari Medan ke Jakarta, jika terverifikasi, melalui mekanisme DPTb.

Seperti diketahui, DPTb yang merupakan kependekan dari Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun