Mohon tunggu...
Norma Lakhani
Norma Lakhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Opini Norma Lakhani

Berpikir positif, tekun dan lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegak Humum Pembuat Adil dan Kedamaian

11 Juli 2021   03:00 Diperbarui: 11 Juli 2021   03:31 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang hukum di suatu negara. Indonesia adalah negara hukum yang semua ketentuan dan penyelenggaraan warganya harus sesuai hukum di indonesia.

Sebagai negara hukum indonesia mempunyai Lembaga Penegak Hukum, Lembaga Penegak Hukum adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menegakkan aturan atau norma berkaitan tingkah laku masyarakat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran hukum baik secara tertulis ataupun tidak. di indonesia lembaga penegak hukum ada empat yang termasuk membantu membuat kedamaiaan dan keadilan rakyat, diantaranya yaitu:
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Pengadilan Militer, dan
4. Kepolisian

Ke empat lembaga penegak hukum tersebut masing-masing mempunyai peran dan tugasnya, yaitu pertama  Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum  agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.  Memberi pertimbangan kepada presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.

Kedua Mahkamah Konstitusi (MA) yaitu sebagai lembaga untuk menegakan kontitusi dan menjamin proses demokrasi sesuai prinsip konstitusi ini bertugas.

Ketiga Pengadila Militer, pengadilan militer ini bertugas mengadili kemiliteran di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Keempat Kepolisian, polisi merupakan alat untuk menjaga ketertiban, memelihara keamanan dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada dasarnya dibentuknya lembaga penegak hukum yaitu untuk membuat kedamaian, menjaga dan melindungi negara dan masyarakat sesuai dengan aturan atau norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun