Mohon tunggu...
Normaina
Normaina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hello, saya Normaina, Mahasiswa Hukum yang berjuang dengan kuatnya melawan berbagai gempuran globalisasi, dan nantinya saya akan membuat berbgai hal-hal menarik yang berkaitan mengenai opini-opini yang akan saya tuangkan, selebihnya dan selengkapnya dapat dilihat sendiri. sedikit informasi bahwa kedepannya saya akan membahas dan beropini seputar hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Jurnal yang Membahas Hak Pekerja Perempuan yang Dilindungi dalam Perspektif Feminisme

16 Maret 2023   21:54 Diperbarui: 16 Maret 2023   22:03 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Hak Pekerja Perempuan Yang Dilindungi Dalam Perspektif Feminisme

Jurnal : Pelindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme

Volume & Halaman : Vol. 8 no. 2, Desember 2017

Tahun : Desember 2017

Penulis : Sali Susiana

Reviewer : Normaina (213030601245)

Tanggal : 12 Maret 2023 (Mereview)

Abstrak : Jurnal yang berjudul “Pelindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme” langsung menuju pokok pembahasan dari penulis yang didalamnya membahas Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: pelindungan jam kerja, pelindungan dalam masa haid (cuti haid), pelindungan selama hamil dan melahirkan, termasuk ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan melahirkan), pemberian lokasi menyusui (hak menyusui dan/atau memerah ASI), hak kompetensi kerja, hak pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan. 

Jaminan hak tersebut sejalan dengan konvensi internasional yang mengatur tentang hak pekerja perempuan yang terdapat dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan beberapa konvensi terkait lainnya.

Pengantar : Pengantar pada jurnal ini menjelaskan bahwa persamaan hak pekerja laki-laki dan pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian pengantar dari jurnal ini menerangkan bahwa tidak adanya perbedaan atau keistimewaan masing -masing antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Metode penelitian : Metode yang saya gunakan ialah, metode systematic review atau literature review, metode ini adalah suatu pendekatan penelitian yang sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyintesis hasil-hasil penelitian yang relevan untuk suatu topik tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun