Mohon tunggu...
Norma AyuNingsih
Norma AyuNingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengusaha dan Buruh harus selalu selaras agar Industri Indonesia bisa maju.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Dalam Menuju "The New Normal" di Indonesia

3 Juni 2020   09:40 Diperbarui: 3 Juni 2020   09:45 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia sejak awal tahun 2020, telah menciptakan perubahan struktural dan fundamental yang oleh masyarakat dunia disebut sebagai "The New normal'.  Dalam mengejar pemulihan dan target ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi khususnya untuk menjadi dasar hukum pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Pemerintah sedang berupaya mematangkan skema The New Normal atau kenormalan baru, agar perekonomian nasional kembali bangkit. Namun kebijakan tersebut membutuhkan dasar regulasi dengan mengesahkan berbagai Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR, seperti RUU Cipta Kerja.

Pandemi Covid-19 ini telah merubah tatanan global secara signifikan, higienitas menjadi variabel utama yang wajib diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat demi keamanan dan keselamatan bersama. Selain itu, "New Normal" lainnya adalah era digital yang terakselerasi dengan cepat selama masa pandemi COVID-19. Dalam kondisi seperti ini, seluruh orang dipaksa melakukan aktivitas secara digital, yang artinya terdapat potensi digital yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Pada sisi lain, jumlah pencari kerja kian meningkat sehingga perlu dan wajib untuk dipersiapkan lapangan pekerjaan yang lebih luas dengan protokol kesehatan berbasis higienitas dan kemampuan berinteraksi di dunia digital yang cepat dan dinamis. Namun semuanya hanya akan terhubungkan satu dengan yang lainnya, apabila terdapat lapangan kerja yang cukup untuk menampung para pencari kerja tersebut. Kunci utama dari terbukanya lapangan kerja di Indonesia adalah dengan membuka diri seluas-luasnya terhadap masuknya investasi baik dari dalam maupun luar Indonesia.

Kinerja investasi yang masih rendah serta sulitnya membuka usaha baru tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada. Apabila investasi lancar, lapangan pekerjaan yang dibuka pun akan semakin banyak. Selaras dengan itu, maka Pemerintah telah mencetuskan kebijakan Omnibus Law, yang salah satunya berupa RUU Cipta Kerja. Salah satu tujuan dari omnibus law ini yakni mendorong peningkatan investasi sehingga dapat menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan serta mendorong perekonomian nasional. Lapangan kerja baru akan tercipta jika ada investasi yang masuk, sehingga Ombinus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menarik bagi investor agar mereka mau menanamkan modalnya atau mengembangkan usaha yang telah eksisting.

Upaya sosialisasi pemerintah terkait materi RUU tersebut ini akan menambah pengetahuan masyarakat sebelum RUU Cipta Kerja disahkan. Kehadiran RUU Cipta Kerja dipercaya para pekerja dan pencari kerja mampu menekan angka pengangguran di Indonesia yang berjumlah 7 juta lebih. Tentu saja bukan perihal mudah bagi Pemerintah untuk dapat menjalankan seluruh kebijakan tersebut.

Polemik Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus bergulir dimana keberadaannya diharapkan dapat menerapkan perubahan struktural dan fundamental terhadap perekonomian Indonesia, bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, gelombang penolakan telah bergulir sedemikian rupa sehingga menimbulkan inkondusivitas situasi yang kontra produktif. Momentum pandemi Covid-19, seharusnya dapat dijadikan sebagai momentum reformasi ekonomi, dimana persaingan antara angkatan kerja terjadi dengan basis kompetensi dan kapabilitas individu dalam menghadapi situasi "new normal" tersebut.

Dalam setiap situasi krisis, sesungguhnya selalu memunculkan kesempatan, namun harus ada strategi untuk manfaatkan kesempatan tersebut. Dalam sejarah saat terjadi berbagai krisis, biasanya yang punya kesempatan adalah yang ofensif, bukan defensif. momentum Pandemi Covid-19 ini tergantung setiap kepada masing-masing individu untuk bisa memanfaatkannya, akan menjadi pesimistis atau menjadi pemenang.

Indonesia butuh anak muda yang mampu berselancar menghadapi ombak besar, bukan justru ketakutan berada di pinggiran dan hanya gosip belaka. Kedepan, harus ada pemimpin lahir dari generasi saat ini yang mampu menyatakan kebenaran adalah kebenaran, kesalahan adalah kesalahan. Bukan hanya bisa menolak suatu agenda perubahan karena tidak berkenan untuk meninggalkan zona nyaman yang selama ini telah menjadi status quo di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun