Mohon tunggu...
Noriska Sitty Fadhila
Noriska Sitty Fadhila Mohon Tunggu... Lainnya - Dhila

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Corporate Social Responsibility

11 April 2020   05:08 Diperbarui: 11 April 2020   14:52 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Secara keselurahan tidak ada aturan maksimal dana yang harus dialokasikan untuk kegiatan CSR. Perusahaan dapat menentukan dengan melihat kondisi keuangan untuk mengalokasikan dana tanpa mempengaruhi biaya yang lain. Aturan yang jelas mengenai jumlah dana ini yang dapat dibebankan diatur dalam Pada PER-05/MBU/2007 yaitu berasal dari penyisihan Earning After Tax maksimal 2%. Tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk BUMN saja.

Bagaimana kita mengetahui apakah suatu perusahaan telah melakukan CSR?

Biasanya laporan CSR dapat di lihat dalam Laporan Tahunan Perusahaan dengan sub judul yaitu Laporan Tanggung Jawab Sosial atau Sustainable Report. Pada laporan tersebut kita akan mengetahui kegiatan apa saja yang telah dilakukan perusahan dalam menjalankan tanggung jawab sosial ini.

Bagaimana perkembangan CSR di Indonesia?

Di Indonesia perkembangan CSR terjadi sangat pesat. Dibuktikan dengan masuknya empat perusahaan asal indonesia dalam penghargaan Asia Responsible Enterpreneurship Award (AREA). Empat perusahaan tersebut antara lain PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Combiphar, PT Bhimasena Power Indonesia dan PT Pembangkit Jawa Bali. 

Keempat perusahaan ini mendapatkan penghargaan inovasi program tanggung jawab sosial perusahaan kategori health promotion dan social empowerment. Perusahaan tersebut mengaplikasikan berbagai inovasi yang beragam dalam menjalankan program ini seperti pengadaan sekolah gratis, pemberian edukasi akan gaya hidup yang sehat, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan.

Seperti yang kita ketahui, banyak perusahaan yang melaksanakan kegiatan CSR sebagai formalitas belaka. Keinginan pribadi yang ingin disanjung membuat segilintir orang lupa akan maksud dari kegiatan tersebut. Dan banyak juga orang-orang yang mencoba untuk menyelewengkan pengalokasian dana yang ditujukan untuk kegiatan CSR. Padahal tujuan pelaksanaan CSR merupakan tujuan mulia untuk meningkatkan kehidupan saling membantu.

Jadi menurut saya, perusahaan mengimplementasikan CSR bukan hanya untuk memenuhi regulasi saja, tetapi dapat menumbuhkan rasa peduli dan peka terhadap lingkungan akan dampak apa saja yang ditimbulkan dari operasional perusahaan. Perusahaan juga dapat melakukan evaluasi produk sehingga dapat meningkatkan produk yang ramah lingkungan. 

Selain itu, perusahaan juga dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah untuk kegiatan operasional yang semakin baik. Dan menurut saya, CSR bukan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pemerintah, tetapi harus diimplementasikan pada pihak internal perusahaan yaitu karyawan. Karena melakukan tanggung jawab sosial kepada karyawan perusahaan sendiri dapat membuat kegiatan operasional memiliki umur yang semakin lama karena mengetahui apa-apa saja yang terjadi pada level karyawan.

Daftar Pustaka:

  1. Maignan, I., & Ferrell, O. C. (2004). Corporate Social Responsibility and Marketing: An Integrative Framework. Journal of the Academy of Marketing Science, 32(1), 3–19. doi:10.1177/0092070303258971
  2. https://money.kompas.com/read/2017/06/03/151821926/4.perusahaan.indonesia.dapat.penghargaan.inovasi.csr.tingkat.asia?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun