Mohon tunggu...
Nor Hasanah
Nor Hasanah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi

Hallo guys, nice to meet you

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf, Cara Mengatasi Permasalahan Kesejahteraan Di Indonesia

6 Desember 2019   05:00 Diperbarui: 6 Desember 2019   05:13 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah sedangkan sumber daya manusianya lemah. Seperti yang kita tahu Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk muslim yang besar. Dilihat dari fakta yang ada dilapangan bahwa Indonesia juga merupakan negara yang struktur ekonominya sangat timpang. Masalah ketimpangan ekonomi ini sangatlah berpengaruh dengan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu diperlukan suatu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.  

Salah satu cara untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi adalah dengan cara menyuburkan wakaf. "Menurut bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab Waqafa yang berarti menahan atau berhenti ditempat" (Farid Wadjyd, 2007: 29). "Dalam kitab-kitab fiqh, wakaf didefinisikan sebagai berikut: "Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya serta secara substansi ('ayn) harta itu tetap, dengan jalan memutuskan hak penguasaan terhadap harta itu dari orang yang berwakaf, dan ditunjukkan untuk penggunaan yang halal atau memanfaatkan hasilnya untuk tujuan kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT" (Asep Arifin, 2005).

Wakaf sendiri masuk kedalam bentuk shadaqah jariyah yang mana pahalanya akan terus menerus mengalir selama sesuatu yang diwakafkan tersebut dimafaatkan orang lain walaupun orang yang berwakaf tersebut telah meninggal dunia. Wakaf digunakan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum disini maksudnya adalah kepentingan orang banyak, siapa saja bisa memanfaatkan wakaf tersebut baik itu orang muslim ataupun non muslim baik itu kaya ataupun miskin karena dalam penggunaan wakaf sendiri tidak ada ketentuan bahwa orang non muslim ataupun orang miskin tidak boleh menggunakannya. Orang non muslimpun boleh untuk mewakafkan hartanya selama dia memberikannya dengan ikhlas dan juga harta yang diwakafkan itu diperolehnya dengan cara halal. Pembahasan mengenai pahala sendiri mengenai wakaf yang diberikan oleh orang non muslim tentu saja mereka tidak mendapatkan pahala karena syarat diterimanya amal adalah dari segi keimananya, tetapi karena Allah maha adil maka amal kebaikan mereka tetap akan dibalas tetapi tidak dalam bentuk pahala melainkan dalam bentuk kebaikan didunia.

Wakaf sendiri bisa dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan, dan lain sebagainya (segala benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan tidak habis dalam sekali pakai. Contoh kecil tanah yang diwakafkan dibangun untuk membuat panti jompo dan rumah sakit, panti jompo dan rumah sakit ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja baik itu muslim ataupun non muslim dan panti jompo ini mensejahterakan orang-orang yang sudah lanjut usia sedangkan rumah sakit dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia dari segi kesehatan. Seperti yang kita ketahui juga Indonesia sendiri ada orang yang sangat berkecukupan, berkecukupan, dan ada juga yang tidak berkecukupan. Orang-orang yang sangat berkecukupan dan berkecukupan hendaknya dapat menyuburkan wakaf ini karena selain untuk saling berbagi antar sesama manusia dari wakaf ini juga dapat membantu untuk mensejahterakan orang-orang yang tidak berkecukupan maksudnya disini orang-orang yang tidak berkecukupan bisa juga menikmati hasil wakaf yang diberikan pewakaf tersebut jadi sesuatu atau harta yang diwakafkan tersebut tidak hanya dimanfaatkan atau digunakan oleh  orang tertentu saja.

"Penerimaan wakaf berdasarkan literatur sejarah dilakukan oleh institusi Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintah Islam ketika itu. Baitul Mal-lah yang berperan secara konkrit menjalankan program-program pembangunan melalui devisi-devisi kerja yang ada dalam lembaga ini, disamping tugas utamanya sebagai bendahara negara (treasury house)" (Djunaidi dan Al-Asyhar, 2006: 94). Di Indonesia ada lembaga wakaf yang mengatur dan mengelola dana wakaf secara nasional itu berupa BWI (Badan Wakaf Indonesia). Lembaga ini mengkordinir nadzir yang sudah ada secara mandiri terhadap harta wakaf yang telah di percayakan kepadanya. Pengurus wakaf disebut nadzir wakaf. "Nadzir wakaf berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf dengan memerhatikan syarat-syarat tertentu yang mungkin telah ditentukan waqif" (Ridwan, 2013: 217). Artinya disini agar harta wakaf bisa digunakan secara efektif  nadzir wakaf diharapkan bisa mengelola harta wakaf dengan baik dan benar, karena wakaf itu bermanfaat atau tidak, berkembang atau tidak tergantung pada pola pengelolaannya. Maka dari itu perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar wakaf ini dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun