Mohon tunggu...
Nora Oya
Nora Oya Mohon Tunggu... Buruh - “If you think you are too small to make a difference, try sleeping with a mosquito.” - Dalai Lama

rakyat biasa, ibu seorang putra, yang pecinta binatang, pemerhati budaya dan pecinta wastra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kalau Bu Susi Menenggelamkan Kapal, Hukum Laut di Kerajaan Bali Kuno Merampas Kapal Terdampar!

12 November 2019   15:40 Diperbarui: 12 November 2019   15:59 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal Karam (foto: bombastis.com)

Masyarakat Bali yang kita kenal sekarang adalah  masyarakat petani yang hidup di kerajaan agraris. Bali dikenal juga dengan areal sawahnya yang luas dan cantik. Bahkan sistem Subak  milik orang Bali yang berperan dalam pengaturan pengairan dikenal sebagai salah satu warisan budaya yang diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia. 

Namun ada yang kurang kerap dibahas  dan disebut-sebut yaitu,  bahwa ternyata sudah sejak abad ke-10 Masehi, masyarakat di Bali mempunyai aturan yang berkaitan dengan transportasi di laut. 

Kali ini kita bahas yuk mengenai hukum laut yang berlaku di Kerajaan Bali Kuno. Hal mana tersurat dalam prasasti yang ditemukan di Desa Sembiran serta dikenalnya Hukum Adat Tawan Karang. Seorang peneliti senior dari Pusat Penelitian Arkeologi  Nasional, Bambang Budi Utomo pernah membahasnya. Saya coba ceritakan isi penelitian atas dokumentasi yang dilakukan oleh Bambang Budi Utomo.

Hukum Adat Tawan Karang 

Sejak abad ke-18 dan 19 di Bali terdapat banyak kerajaan, beberapa di antaranya tidak berada di tengah daratan, tetapi  justru berbatasan dengan laut. Raja-raja yang wilayahnya berbatasan dengan laut pernah membuat kesepakatan hukum adat yang dikenal sebagai Hukun Tawan Karang. Hukum ini berlaku apabila tiap kapal asing yang terdampar, maka  kapal beserta isinya menjadi hak milik penguasa Bali.

Contoh kasus pada tahun 1844. Ada kapal Belanda terdampar di Pantai Sangsit yang termasuk wilayah Kerajaan Buleleng. Kapal dan isinya pun di sita dan di tawan. Belanda murka dan  tidak terima lalu  mengirim Asisten Residen dari Banyuwangi untuk membuat perjanjian penghapusan hukum Tawan Karang dan sekaligus  pengakuan terhadap kekuasaan. Tetapi  Raja I Gusti Ngurah Made dan Patih I Gusti Jelantik Gungsir menolak. Belanda lalu mengirim pasukan menyerbu Buleleng, penyerbuan terjadi hingga sebanyak 3 kali, yaitu pada 1846, 1848, dan 1849.

Pada tahun 1849, rakyat Bali di bawah pimpinan I Gusti Jelantik melakukan perang puputan (habis-habisan). Lagi pada tahun 1906, Belanda menyerang dan berusaha menguasai Kerajaan Badung yang masih melaksanakan hukum adat Tawan Karang. Raja dan rakyat Kerajaan Badung lagi-lagi tidak tinggal diam dan  terus melawan habis-habisan.

Kapal Karam (foto: mediaindonesia.com)
Kapal Karam (foto: mediaindonesia.com)
Dasar Peraturan ada di Prasasti Sembiran

Prasasti Sembiran adalah kumpulan sepuluh prasasti lempeng tembaga, yang ditemukan di desa Sembiran, Tejakula, Buleleng, di pulau Bali bagian utara. Ke-sepuluh lempeng prasasti tadi  memiliki penanggalan, yaitu antara 922 hingga 1181 Masehi, sehingga kalau dihitung meliputi kurun waktu lebih dari 200 tahun. Sebagian prasasti ditulis dalam Bahasa Bali Kuno, sedangkan sebagian dari masa yang lebih muda ditulis dalam Bahasa Jawa Kuno.

Prasasti Sembiran adalah prasasti yang memberikan informasi terawal mengenai keadaan daerah Julah dan sekitarnya. 

Tersebutlah bahwa; pada tahun Saka 844 atau 24 Januari 923 Masehi, Sang Ratu Sri Ugrasena bersama-sama para pejabat tinggi kerajaan mengadakan sidang dengan para Penghulu Desa Julah bertempat di pendapa Istana Singhamandewa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun