Pada dasarnya sejarah adalah penafsiran peristiwa pada masa zaman lampau lalu di bahas secara kronologis. Pada sejarah perkembangan hukum Islam ini terdapat berbagai pendapat tentang periode perkembangannya namun para ulama sepakat bahwa perkembangan hukum Islam di mulai pada masa Rasulullah di angkat menjadi Rasul selama kurang lebih 23 tahun. Pada perkembangan hukum Islam terbagi menjadi beberapa periode, namun terkait periode tersebut banyak ulama berpendapat seperti Syekh Wahab Khilaf yang berpendapat bahwa perkembangan hukum Islam terbagi menjadi 4 periode yaitu :Â
- periode Rasulullah SAW
- periode Sahabat(Khulafa AR Rasyidin)
- periode Tadwin (kodifikasi) pada masa tabi'in dan tabi'un tabi'in
- periode Taklid (mengikut)
Adapun Muhammad Ali Sayis berpendapat bahwa periode hukum islam terbagi menjadi 6 yaitu :
- Hukum islam pada masa Rasulullah
- Hukum islam pada masa Khulafa Ar Rasyidin
- Hukum islam pada masa Khulafa Ar Rasyidin sampai pada awal abad ke-2 H
- Hukum islam di mulai abad ke-2 H sampai dengan pertengahan abad ke-4 Hijrah
- Hukum islam di mulai pada pertengahan abad ke-4 H sampai dengan jatuhnya kota Baghdad
- Hukum islam di mulai jatuhnya kota Baghdad sampai dengan sekarang
Dan masih banyak lagi pendapat - pendapat ulama tentang periode perkembangan hukum Islam. Lalu di sini kita akan membahas perkembangan hukum Islam pada masa sahabat atau biasa di sebut dengan masa Khulafa Ar-Rasyidin, sebelumnya perlu kita ketahui apa yang di maksud dengan Khulafa Ar-Rasyidin dan siapa saja yang termasuk dalam Khulafa Ar-Rasyidin. Nabi Muhammad SAW meninggal pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriah,bertepatan pada tanggal 9 Juni 632 M, beliau meninggal setelah menderita sakit. Sepeninggal Rasulullah SAW umat islam membutuhkan seorang pemimpin untuk menggantikan Rasulullah bukan sebagai nabi namun sebagai khalifah karena kedudukan beliau yang sebagai Nabi dan Rasul tidak bisa di gantikan karena beliau adalah penutup para Nabi dan Rasul.
Di antara orang-orang yang terpilih untuk memimpin sepeninggal beliau adalah Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Bin Khatab, Ustman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib. Keempat orang ini mendapatkan sebutan dalam sejarah sebagai "Khulafa Ar-Rasyidin" ,kata "Khulafa" adalah jamak dari "Khalifah" yang artinya pengganti, sedangkan "Ar-Rasyidin" berarti cendikiawan atau orang yang bijak, jadi "Khulafa Ar-Rasyidin" memiliki arti sebagai para pengganti yang cendikia atau yang bijak.
Pada masa sahabat sumber hukum Islam adalah al-Qur'an, Sunah, dan Ijtihad. al-Qur'an di jadikan sebagai rujukan utama dalam berijtihad,karena al-qur'an adalah lafal yang di turunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara berturut turut dan di dalam al-Qur'an terkandung banyak ilmu pengetahuan serta al-Qur'an juga berfungsi sebagai petunjuk bagi seluruh umat islam di dunia. Lalu ada Sunnah yang di jadikan sebagai rujukan dalam berijtihad, Sunnah ini pun memiliki beberapa definisi. Adapun definisi dari ahli hadist dan ahli ushul Sunnah memiliki definisi yang berbeda,ahli hadist mendefinisikan sunnah lebih luas dan tak terbatas pada ucapan, perbuatan dan pengakuan Nabi saja, namun juga mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan diri Nabi. Sedangkan ahli ushul mendefinisikan sunnah berada dalam lingkup yang terbatas, yang berarti hanya meliputi ucapan, perbuatan dan pengakuan atau penetapan yang di lakukan oleh Nabi. Ijtihad itu sendiri berfungsi sebagai penetapan suatu hukum di saat hal tersebut tidak di sebutkan dalam al-Qur'an maupun hadist.
Referensi :
1. Adam Panji. 2019. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika
2. Nawawie Hasyim. 2014. Tarikh Tasyri'. Surabaya: Jenggala Pustaka Utama
3. Rohidin. 2016. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H