Mohon tunggu...
NOR FADLI
NOR FADLI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penimbunan Pantai (Reklamasi) oleh Oknum ASN Kejari Kotamobagu

10 Juli 2023   11:22 Diperbarui: 10 Juli 2023   11:37 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menanggapi kegiatan penimbunan pantai (reklamasi) di desa Mantandoi Selatan Bolamongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, yang dilakukan oleh oknum KeJaksaan Negeri Kotamobagu untuk tempat wisata pribadi yang diduga tidak memiliki dokumen  perijinan.

Aliansi Peduli Lingkungan beranggapan bahwa tindakan oknum Jaksa yg notabene penegak hukum, melakukan tindakan melanggar hukum  adalah penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power). Melanggar rasa keadilan lingkungan hidup bagi masyarakat khususnya yang bermata pencaharian sebagai nelayan.

"Sungguh sangat disayangkan dalam situasi ekonomi yang serba susah", oknum ASN Kejari Kotamobagu mempertontonkan sesuatu yang di luar nalar umum masyarakat. Dari mana pendapatannya sehingga bisa melakukan reklamasi dengan biaya yang sangat mahal. hal ini tentunya menggerus rasa keadilan masyarakat.

Penimbunan dengan merubah lanskape alami yang tidak memiliki ijin adalah tindakan brutal. dampak dari kegiatan ini akan sangat besar bagi nelayan dan biota laut yang menggantungkan hidup dari ekosistem pantai.

Perusakan lingkungan seperti ini akan berdampak jangka panjang, tidak hanya bagi ekosistem lingkungan akan tetapi hajat hidup masyarakat hanya karena kepentingan individu.


Pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023, bertepatan di depan gedung Kejaksaan Agung Jakarta Pusat, Aliansi Peduli Lingkungan menggelar aksi yang merupakan bentuk perlawanan terhadap oknum ASN kejari Kotamubagu atas penimbunan pantai (reklamasi).

Salam lestari!

"Kepada yang terhormat pimpinan media cetak, online dan televisi di Jakarta. Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan takzim kami kepada para pimpinan media, bersama ini kami sampaikan terkait aksi kepedulian kami terhadap persoalan perusakan lingkungan di Desa Mantandoi Selatan Bolamongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara" Pendi Koor. lapangan

Aksi solidaritas ini bertujuan untuk meminta keadilan harus di tegakan, walaupun yang melanggar adalah diduga oknum di lingkungan Institusi Kejaksaan. Dugaan pelanggaran ini jelas mencoreng institusi Kejaksaan yang saat ini lagi gencar-gencarnya memberantas tindakan pelanggaran hukum di negeri ini.

Tiitk aksi Gedung Bundar bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada Kejagung untuk membenahi internal institusi yang tidak sejalan dan diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Oleh sebab itu Aliansi Peduli Lingkungan menyatakan sikap dan seruan bagi pihak terkait sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun