Mohon tunggu...
NOR FADLI
NOR FADLI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reputasi Nasib IMB Tanah Merah Pelumpang

5 Juli 2023   13:00 Diperbarui: 5 Juli 2023   13:03 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problematika mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI jakarta pada era kepemimpinan Anis Baswedan menjadi salah satu perkara yang disorot pasca terjadinya kebakaran depo Pertamina Pelumpang, Koja, Jakarta Utara

Saya menemukan hal yang eksotis, yang kemudian saya sebut dengan "kepastian hukum; antara kewenangan hak warga dan kewajiban pemerintah". saya teringat seorang pakar hukum Gustav Radbruch seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman yang dalam salah satu teorinya mengatakan "Asas kepastian hukum termasuk ke dalam nilai dasar hukum. Asas ini pada pokoknya mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis". Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada. 

Surat  izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pegangan bagi warga Tanah Merah dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Pelumpang, Jakarta, sehingga jelas dari asas kepastian hukum pun memiliki suatu kesamaan (similarity) dengan gagasan utama yang ada pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni kejelasan (certainty). 

Legislator menilai bahwa memberian IMB itu membuat kelegalitasan tempat tinggal warga menjadi semakin bluder, seakan-akan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era Anis Baswedan memberikan kepastian hukum positif, sehingga muncul agumentasi di kalangan masyarakat adanya kewenangan Hak di atas tanah yang mereka tempati.

Sejak dikeluarkannya IMB yang sudah jelas-jelas dilarang mendirikan bangunan di kawasan Tanah Merah milik negara hak guna bangunan (HGM) atas nama Pertamina, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976. Saya semakin bulat berpendapat adanya permainan politik di dalamnya. Mengapa demikian? Karena masyarakat selain dari kepemilikan atas tanah yang mereka tempati juga berada dalam komposisi pergulatan kepentingan untuk memperjuangkan agenda kolektif (Pemprov) pada era Anis Baswedan, salah satu kali, pemerintah sudah pasti mencederai atas hak warga. Akan banyak pihak yang akan dirugikan, sedangkan kesalahan berarti jatuh dalam kewenangan hak warga.

Dengan dasar itu, saya berusaha menelaah fenomena IMB yang sedang dipermasalahkan oleh warga dan pemerintah. Alhasil ada dua faktor di mana IMB itu dikeluarkan. Pertama, sebagai perlindungan hukum yang bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai untuk peruntukan lahan, hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Anis mengeluarkan Izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah. Melalui penerbitan IMB itu, masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan akses fasilitas umum, seperti drainase, air bersih dan perbaikan jalan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun