Mohon tunggu...
Nopriana Hidayah Widihandayani
Nopriana Hidayah Widihandayani Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

NIM : 191910501016

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelibatan Masyarakat terkait Revisi RDTR dan Sosialisasi KLHS Kecamatan Klabang, Bondowoso

22 Februari 2022   18:17 Diperbarui: 22 Februari 2022   18:22 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN (Magang MBKM Kementrian ATR/BPN) bersama OPD Bondowoso

Program MBKM -- Magang Kementrian ATR/BPN merupakan salah satu program kebijakan Kampus Merdeka. Program Magang MBKM Kementrian ATR/BPN periode 1 ini merupakan program yang baru dan pertama kali diselenggarakan pada tahun 2021. Bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, MBKM mewadahi kepada mahasiswa tempat untuk belajar dan menerapkan ilmu yang telah didapatkan pada semester sebelumnya. Tak hanya itu, fokus hasil MBKM Kementrian ATR/BPN ini juga diberikan untuk masyarakat.

Program Magang MBKM Kementrian ATR/BPN bertujuan untuk memberikan tatanan sebagai upaya penataan ruang wilayah baik kabupaten atau kota. Melalui MBKM ini didapat nilai-nilai sebagai perwujudan KKN atau kuliah kerja nyata. Kuliah kerja nyata ini dapat menjadikan media implementasi dan pembelajaran ilmu yang sudah di dapat dalam lingkungan sekitar atau pada kondisi eksisting di lapangan. Program KKN melalui MBKM ini dilakukan dalam rangka mempercepat pengaturan tata ruang melalui Penyusunan RDTR.

Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu wilayah yang terdampak kondisi pandemi dan kecamatan ini belum memiliki aturan mengenai penataan ruang dalam bentuk dokumen rencana detail tata ruang di Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Klabang menjadi sasaran dalam kegiatan KKN UNEJ 2021 melalui program MBKM ini. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid[1]19 sesuai dengan peraturan yang ada, mahasiswa KKN membantu proses penyusunan revisi dokumen rencana detail tata ruang dengan menerapkan ilmu yang telah dipelajari baik di perkuliahan maupun saat pembekalan.

Kegiatan KKN ini dilaksanakan di Wilayah Perkotaan Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Cakupan wilayahnya yaitu Desa Klabang, Besuk, Blimbing, Sumbersuko, dan Desa Klampokan. WP Klabang ini memiliki luas sebesar 342,08 ha dengan berbagai potensi baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya.

Kegiatan yang dilakukan selama KKN di WP Klabang yakni terdiri atas tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Ketiga tahapan tersebut merupakan metode yang digunakan dalam kegiatan ini. Dimulai dari tahap perencanaan, pada tahap ini dilakukan penyusunan KAK sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Kemudian selanjutnya adalah tahap pelaksanaan, pada tahap ini dilakukan pelaksanaan revisi dan sosialisasi dokumen RDTR WP Klabang. Dimulai dengan mervisi dokumen hingga pemaparan publik kepada provinsi dan masyarakat. Tahap terakhir yakni monitoring dan evaluasi, tahap ini mahasiswa melaksanakaan koordinasi dengan dosen pembimbing lapangan dan pihak DPUPR Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan pelaksanan KKN WP Klabang antara lain

- Tahap Persiapan

Pada tahap ini diskusi dilaksanaan bertahap dan terstruktur dengan dosen pembimbing dan pihak DPUPR Kabupaten Bondowoso. Diskusi yang dibahas antara lain mengenai perubahan kebijakan Permen ATR/KBPN 16/2018, Permen ATR/KBPN 14/2020 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 digunakan sebagai pedoman penyusunan RDTR. Selain itu pada tanggal 8 september 2021 juga dilakukan diskusi dengan pembahasan timeline KKN.

- Tahap Perencanaan

Pada tahap ini kegiatan KKN dilaksanaan secara luring. Kegiatan luring yang dilakukan yakni mengikuti proses rapat koordinasi bersama dengan OPD dan pihak konsultan perencanaan di DPUPR Bondowoso pada tanggal 21 Oktober 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun