Mohon tunggu...
Noppia Anggraini
Noppia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI 2021

Mahasiswa jurusan Manajemen Zakat dan wakaf UIN FAS Bengkulu,Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Fundraising Zakat, Infak dan Sedekah di Era Digitalisasi

30 April 2022   21:59 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:25 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fundraising zakat, infak dan sedekah merupakan bentuk pengelolaan zakat infak dan sedekah yang dilakukan lembaga zakat, selain melakukan pendistribusian atau pendayagunaan dan melakukan pelaporan terhadap semua aktivitas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah. Semua bentuk pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana oleh pengelola zakat di setiap tingkat Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga zakat lainnya. Lembaga zakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan pengeloaan zakat, mulai dari pengumpulan zakat hingga pendistribusian zakat, infak dan sedekah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola. Kerena itu setiap lembaga harus menerapkan beberapa model pengumpulan zakat untuk mengoptimalisasi pengumpulan harta zakat agar bisa berdaya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat baik itu melalui zakat konsumtif maupun produktif. Usaha lembaga zakat untuk menarik masyarakat untuk berzakat, infak dan sedekah serta memberikan informasi tentang tugas dan fungsi lembaga zakat terus dilakukan agar pemahamanan masyarakat yang masih kurang terhadap fungsi lembaga zakat bisa disampaikan melalui sosialisasi sehingga lembaga zakat dapat mampu secara maksimal menjalan fungsinya khususnya dalam pengumpulan zakat.

Fundraising adalah sebuah cara untuk mempengaruhi masyarakat agar mau mengeluarkan sedikit penghasilannya untuk melakukan amal kebajkan dalam bentuk pemberian dana atau sumber daya lainnya yang bernilai, untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Fundraising juga dapat diartikan proses mempengaruhi masyarakat baik perseorangan sebagai individu atau perwakilan masyarakat maupun lembaga agar menyalurkan dananya kepada sebuah organisasi. Ada beberapa bentuk fundrasing zakat, infak dan sedekah yang dilakukan oleh lembaga zakat yaitu :

  1. Pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah secara langsung dari masyararakat. Petugas mendatangi secara langsung calon muzakki untuk dihitung hartanya yang bersumber dari penghasilan usaha, tabungan, atau emas dan perak atau hasil usaha yang dimilikinya. Dengan ketentuan masing-masing dan wajib dikeluarkan sebesar 2,5%. Sedangkan untuk harta berupa hewan ternak, muzakki tinggal menghitung jumlah hewan ternak yang dimiliki dengan mengeluarkannya sesuai dengan ketentuan, muzakki atau masyarakat mendatangi secara langsung lembaga zakat yang ada dan menyerahkan sejumlah harta yang dimiliki untuk didistribusikan oleh lembaga zakat kepada mustahik zakat. Baik mustahik yang ada disekitar wilayah kerja lembaga zakat maupun dan mustahik zakat yang direkomendasikan secara langsung oleh muzakki yang berada disekitar lingkungan tempat tinggalnya.
  2. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam penghimpunan dana zakat, infak maupun sedekah. Model ini biasanya dilakukan dengan melakukan pemotongan gaji karyawan yang ada di instansi pemerintah maupun swasta pada setiap bulannya. Zakat profesi yang dikeluarkan oleh karyawan dihitung dari gaji yang miliki masing-masing dan dibayar setiap bulan oleh bendahara kemudian disetorkan ke lembaga zakat untuk dikelola atau didistribusikan.
  3. Selanjutnya, aplikasi online. Penghimpunan zakat melalui aplikasi online yang dimiliki oleh beberapa lembaga zakat. Dengan cara muzakki membuka aplikasi zakat yang tersedia dan membuka laman pembayaran dana zakat, kemudian mengisi data dan jenis harta yang akan dibayar baik berupa zakat, infak maupun sedekah, kemudian muzakki mengisi sejumlah uang yang diinginkan dan mentransfer uang tersebut ke rekening lembaga zakat yang dituju. Selain itu, Gerai atau stand zakat. Beberapa lembaga zakat menempatkan gerai atau stand khusus di pusat perbelanjaan, kantor-kantor BUMN maupun pameran untuk memudahkan akses informasi maupun menyalurkan dana zakat, infak maupun sedekah. Keberadaan gerai atau stand ini lebih praktis karena calon muzakki idak harus mendatangi lembaga zakat secara khusus yang mungkin letaknya agak jauh dari tempat tinggal. Para calon muzakki bisa langsung membayar sejumlah dana zakat, infak maupun sedekah kepada petugas yang ada di gerai atau stand untuk kemudian didistribusikan.
  4. Selain itu juga ada model fundrasing zakat, infak dan sedekah seperti yang dilakukan oleh BAZNAS yaitu melalui Business Model Canvas (BMC) melakukan pengumpulan zakat melalui costumer segment, dimana muzakki yang membayarkan zakatnya secara langsung ke BAZNAS, value proposition yaitu BAZNAS memberikan kepada para muzzaki kartu muzakki yang disebut Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). NPWZ yang telah dimiliki muzakki tersebut kemudian terhubung ke aplikasi Muzakki Corner. Dengan demikian muzakki dapat dengan mudah mengecek dan mengontrol setoran zakatnya ke BAZNAS. selain itu juga dilakukan model costumer relationships yaitu layanan muzakki, dimana muzakki dapat melakukan konsultasi mengenai zakat dan mengadakan acara khusus bagi para muzakki untuk berkumpul dan bertemu. Kegiatan tersebut bertajuk muzakki Gathering.
  5. Model lainnya yang bisa diterapkan dalam fundraising zakat, infak dan sedekah seperti yang dilakukan BAZNAS yaitu melalui Donatur Bawa Donatur (DBD) dan opentable. Donatur Bawa Donatur (DBD) yaitu BAZNAS bekerjasama dengan donatur untuk mengajak rekan, keluarga maupun orang yang mereka kenal untuk menjadi donatur di BAZNAS, dengan demikian donatur telah membatu aktifitas zakat. Opentable yaitu kegiatan yang dilakukan dengan cara membuka stand BAZNAS, yang biasa dilaksanakan di si tempat- tempat ramai, mall atau event-event tertentu yang didalamnya terkumpul banyak orang. Kegiatan ini dua tujuan penting. Pertama, sosialisasi zakat, infak dan sedekah dengan membangun brand awareness kepada para pengunjung akan pentingnya berbagi dan memberi. Kedua, penggalangan dana dari para pengunjung, dengan membuka layanan dana zakat, infak dan sedekah.

Model fundrasing zakat, infak dan sedekah yang diterapkan oleh lembaga zakat saat ini sudah variatif dan inovatif, namun perlu diperbaiki dari aspek sumber daya manusia dan sistem informasi melalui aplikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada muzakki untuk tertarik membayar zakat dan kontiunitas, sebagai tolak ukur dari kesuksesan pengelolaan zakat, salah satunya dengan optimalisasi pengumpulan zakat dengan merujuk pada potensi zakat yang ada masing- masing wilayah pengelola zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun