Mohon tunggu...
Nopjr
Nopjr Mohon Tunggu... Guru - Blogger

Trial Blogger. bit.ly/ianub

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanpa RUU Permusikan pun, Arnold Clemens AP Dibunuh Negara

19 Februari 2019   14:30 Diperbarui: 20 Februari 2019   04:58 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nobodycorp - Arnold Ap ilustration

Melaluinya ia bersama teman-teman kala itu mengangkat spirit orang Papua dengan nyanyian atau lagu pemersatu rakyat Papua. Dalam lagu-lagunya, Mambesak dinyanyikan tidak hanya satu bahasa di Tanah Papua, tapi mereka merangkul beberapa bahasa di Papua.

Yang terkenal dari kinerja studi budaya dan musik Papua yang dibangun Arnold Ap bersama group Mambesaknya dianggap oleh Pemerintah Indonesia sebagai sebuah tantangan terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam memaksakan Nasionalisme Indonesia di Papua barat karena dengan adanya musik mambesak dan studi budaya yang dilakukan Arnold C Ap terbukti menumbuhkan Nasionalisme Papua dan penemuan jati diri/identitas orang Papua. Upaya yang dilakukan Arnold C. Ap adalah untuk menyatukan rakyat Papua barat.

Apa yang salah dengan musisi Arnold sampai dia di bunuh. Dia hanya merangkul eksistensi Papua menjadi satu bukan melawan negara. Memang benar Arnold sendiri merilis lagu terakhirnya sebelum dia meninggal dan di tuangkan pemikirannya bahwa “aku terkurung di dalam duniaku, tiada lain hanya kebebasan” berjudul “Hidup Ini Suatu Misteri”. Dia berhak praise dia punya tanah di tanahnya dia dan mengutuk orang-orang yang merampok psikologi orang Papua, makanya dia mengutarakan kemampuannya hanya untuk Papua dan orang Papua. 

Hal berekspresi melalui musik di Indonesia setelah reformasi (tidak termasuk tanah Papua ‘no reformation in Papua until now’), musisi tanah air beramai-ramai mengkreasikan ide-idenya melalui musik dan lagu-lagu tanpa ada pressure dari siapapun apalagi dari pemerintah setempat. Namun demikian, hal tersebut tidak diindahkan oleh Negara dalam hal ini DPR RI, tembusan dibawah payung pemerintahan JK.

Tidak salah juga kahwa para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi "pasal karet".  

Disebut pasal karet atau catchall article karena ia tak memiliki tolak ukur yang jelas. Salah satu aturan karet yang cukup populer di Indonesia adalah UU ITE. Sudah banyak orang yang dipenjara karenanya, termasuk musisi Ahmad Dhani.

RUU Permusikan berisi pasal yang membatasi tumbuhnya musisi baru, membatasi proses berkreasi, dan rawan kriminalisasi terhadap musisi. Misalnya, Pasal 5 tentang larangan konten-konten tertentu dalam karya musik, seperti menistakan, melecehkan, dan menodai nilai agama, serta membawa pengaruh negatif budaya asing.

Sangat jelas itu membatasi musisi dalam menggali dan mengekspresikan idenya dalam pembuatan karya pada materi yang boleh dan tidak boleh sesuai pasal tersebut. Hal ini ertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

RUU Permusikan secara tidak langsung akan membatasi ruang gerak para musisi, terutama untuk mereka yang bergerak di jalur independen. Kreativitas dan daya pikir masyarakat akan terus terkikis karena ruang geraknya telah dibatasi regulasi. kalau begitu apakah nanti Iwan Fals akan dipenjarakan? atau mati dibunuh oleh negara sama seperti musisi Papua tadi Arnold C. AP. Hal macam begitu bisa jadi juga karena observer atau pengamat politik salah satunya Rocky Gerung menilai kepemimpinan pemerintahan Jokowi saat ini adalah ada aroma-aroma orba (kalau Papua, Orba masih ada sampai saat ini).

Memang masih banyak musisi Indonesia terutama yang bergerak secara independen dan masih terus mengkampanyekan pikiran-pikiran mereka lewat musik. Seperti, Nosstres, Efek Rumah Kaca, Seringai, dst.

Namun, jika RUU ini diberlakukan, maka daya pikir kritis masyarakat saat ini menjadi berkurang, bukan tidak mungkin musik pergerakan akan hilang dan pergerakan-pergerakan sosial akan mati yang berdampak pada masyarakat yang mudah tergiring opininya serta berkurangnya fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pemerintah. Bukankah sudah saatnya kita membuka pikiran untuk melihat manfaat yang ditimbulkan dari adanya musik pergerakan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun