Mohon tunggu...
Nopi maylani
Nopi maylani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Religion of studies

Saya adalah mahasiswa universitas Negeri raden Intan lampung jurusan Studi agama-agama semester 3

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Problematika Jual Beli kepada Nonmuslim

10 Desember 2019   07:23 Diperbarui: 10 Desember 2019   07:23 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; Kami membicarakan tentang gadai dalam jual beli kredit (Salam) di hadapan Ibrahim maka dia berkata, telah menceritakan kepada saya Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahuid yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari dan Beliau menjaminkannya (gadai) dengan baju besi" (HR. BUKARI ).

Berdasarkan hadis yang telah disebutkan diatas, bahwasannya Nabi SAW memberitahu kepada kita umatnya bahwa berjual beli dengan non muslim itu tidak dilarang.

Ada salah satu ayat al Quran tentang jual beli di Quran Surat al maidah:5 yang artinya" Dan sembelihan ahli kitab (yahudi dan nasrani) itu halal, bagi kalian" (QS. Al maidah: 5). ayat ini menjelaskan  bahwa Allah menghalalkan bagi kita hal-hal yang halal lagi baik. Dan sembelihan-sembelihan dari orang-orang yahudi dan nasrani tersebut , jika mereka menyembelihnya sesuai dengan ajaran syariat mereka, maka itu halal bagi kita orang muslim, dan sembelihan-sembelihan kalian juga halal bagi mereka.

Sebagai penutup dari saya, bahwasannya jual beli itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi kebutuhan mereka, dan menjalin silaturahmi antara mereka. Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan. Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan.

Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul), subjek akad dan objek akad yang kesemuanya mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berbisnis dalam islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan, pengangguran dan pemerasan kepada orang lain. Dan dengan jujur, sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagaimana yang diajarkan dalam islam, akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusia ataupun antar umat beragama.

Terima kasih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun