Mohon tunggu...
Nophie Frinsta
Nophie Frinsta Mohon Tunggu... -

Warga Negara Biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu Legislatif Juga Tidak Perlu

27 September 2014   03:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:20 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesungguhnya selama ini rakyat tidak benar-benar punya wakil di pemerintahan. Mereka yang disebut anggota dewan itu sesungguhnya adalah wakil dari partai masing-masing.  Mereka hanya menyapa rakyat pada saat minta di pilih,  setelah terpilih maka suara partailah yang akan di perjuangkan.

Logika seorang wakil adalah, mengenal dan di kenal oleh yang di wakili. Dia di kenal baik oleh orang yang akan di wakili, punya kapabilitas, punya kredibilitas, kemudian ditunjuk terlebih dahulu baru di ajukan. Bukan seperti para anggota dewan yang maju dulu dan minta di pilih.  Padahal sebelumnya tidak saling kenal, tidak ada ikatan, tidak ada komunikasi, bagaimana bisa mewakili ?.  Memilih wakil kok orang-orang yang tidak saling kenal.  Gimana mau menyampaikan aspirasi dan pertanggungjawaban kepada yang mewakilkan? .  Jadi hanya karena systemlah rakyat memilih 'wakil-wakilnya' saat pemilu legislatif, karena tidak ada cara lain, tetapi bukan berarti sudah benar-benar di wakili aspirasi dan kepentingannya.

Bila di nalar dengan logika,  memilih wakil-wakil daerah saja di lakukan secara langsung, kok memilih kepala(daerah) malah di wakilkan ?. Bukannya kebalik ? Seharusnya rakyat pilih kepala(daerah) dulu, baru kepala cari wakil ?. Kalaupun tidak di balik, tetap seharusnya wakil daerah (DPRD) dan kepala daerah ( Gubernur, Bupati, Walikota) di pilih rakyat langsung.

Kenapa ? . Karena kedudukan DPRD dan Kepala Daerah itu sejajar.  Mereka disebut mitra khan ?. Mustinya rakyat langsung pilih kepala daerah, kemudian pilih wakil daerah, lalu rakyat memberi tugas kepada wakil daerah itu untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh kepala daerah. Kalau wakil daerah yang memilih kepala daerah, lalu yang mengawasi siapa ?.

Jadi pilkada langsung bertentangan dengan sila ke 4 Pancasila karena tidak melalui permusyawaratan perwakilan katamu ?

Baiklah, gimana kalau 5 tahun lagi tidak perlu ada pemilu legislatif untuk memilih anggota dewan, karena itu juga tidak sesuai sila ke 4. Anggota dewan harus warga daerah itu yang di pilih per kelurahan secara musyawarah untuk mufakat oleh para ketua RT. Calon anggota dewan TIDAK BOLEH mengajukan diri, tapi harus yang di ajukan oleh warga / RT. Jadi tidak ada warga daerah A jadi wakil rakyat di daerah Z seperti sekarang ini.

Hayo gimana ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun