Keadilan
A.PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles merupakan suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan tersebut dapat diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Namun dapat kita tarik kesimpulan bahwa keadilan itu yaitu suatu pengakuan atau perlakuan yang seimbang dan tidak berat sebelah antara hak dan kewajibannya. Suatu keadilan terletak pada keharmonisan yang menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain, keadilan adalah suatu keadaan dimana setiap individu memperoleh atau mendapatkan apa yang menjadi haknya dan setiap individu tersebut memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu saja ingat akan dasar dari Negara kita yaitu Pancasila. Sila kelima dari Pancasila ini yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Dalam dokumen lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan. Berikut ini adalah macam-macam dari keadilan:
1) Keadilan legal atau Keadilan moral
2) Keadilan Distributif
3) Keadilan Komutatif
C. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur merupakan sesuatu yang dikatakan atau disampaikan seseorang kepada orang lain sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
D. KECURANGAN
Kecurangan itu pada dasarnya identik dengan ketidak jujuran atau sesuatu yang tidak benar. Kecurangan pada umumnya sama dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan merupakan lawan atau kebalikan dari sifat jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan dapat menyebabkan seseorang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan, dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, dilihat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat faktor  yang meliputi orang berbuat kecurangan yaitu:
1) Faktor Ekonomi
2) Faktor Kebudayaan
3) Faktor Peradaban
4) Faktor Tenik
Apabila faktor-faktor tersebut dilaksanakan secara wajar, maka akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, tetapi bila seseorang dalam hati, pikiran, dan jiwanya telah dihinggapi rasa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan terjadilah kecurangan. Pada diri manusia seakan–akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sulit untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Salam UG!
Nama: Naufal Muttaqien
NPM: 55412264
Kelas: 1IA15
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H