Dunia sempat digemparkan dengan mewabahnya virus Covid-19 yang berasal dari negeri bambu atau sering dikenal dengan China. Yang mana virus ini awalnya hanya ada kasus satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di China. Namun, karena mudahnya penyebaran Covid-19 ini pada tanggal 9 Maret 2020 lalu WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi yang sebelumnya hanya sebagai endemi di Wuhan, China. Dari deklarasi secara resmi tersebut berarti virus corona telah menyebar secara luas di dunia.
Terhitung sudah dua tahun lamanya sejak 2020 pemberitaan penyebaran virus Covid-19 pertama masuk ke wilayah Indonesia. Hingga saat ini saja penyebaran virus Covid-19 belum juga mereda bahkan beberapa waktu kebelakang terjadi lonjakan kasus yang cukup tinggi. Lonjakan pertambahan kasus Covid-19 itu terjadi karena munculnya virus varian baru dari Covid-19, yaitu Omicron.
Selain itu, dengan adanya Pandemi Covid-19 tentunya membuat beberapa bidang yang ada di masyarakat pun ikut terdampak. Salah satunya ialah bidang sosial, misalnya diawal Pandemi ruang gerak dan interaksi masyarakat dibatasi karena diberlakukan kebijakan pembatasan sosial. Saat ini pun masyarakat ‘dituntut’ harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru (New Normal) dalam kehidupan sekarang yang berdampingan dengan Virus Covid-19.Â
Dengan kata lain, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari mereka juga tetap menjaga protokol kesehatan, yaitu dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi) agar terhindar dari virus. Adapun masyarakat dihimbau agar dapat selalu meng-update mengenai informasi Covid-19 melalui internet atau media lainnya.
Melihat penjelasan diatas, pemerintah pun tak tinggal diam atau merespons hadirnya Pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pusat saat itu mengambil langkah dengan membentuk dan meresmikan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 dalam rangka upaya percepatan penanggulangan Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Tujuan utama dari di bentuknya Satgas Covid-19 tersebut untik mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit Covid-19 di Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga tak henti-hentinya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media elektronik  maupun media cetak di tempat umum mengenai himbauan melaksanakan protokotol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, tepatnya di bulan Mei Tahun 2020 lalu pemerintah daerah juga meluncurkan sebuah aplikasi sebagai penunjang untuk para relawan Covid-19 untuk memperbarui informasi seputar Covid-19 di suatu desa secara berkala. Seperti dilansir dari website resmi Kominfo.go.id bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah meluncurkan aplikasi seluler yang bermanfaat untuk membantu dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19. Nama aplikasi tersebut, yakni aplikasi Desa Melawan Covid-19 (eDMC).
Aplikasi desa melawan Covid-19 (eDMC) ini diluncurkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Bapak Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kemendes PDTT yang dilakukan secara virtual serta didampingi oleh Sekjen Kemendes PDTT, yaitu Bapak Anwar Sanusi. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah kepala desa, aparat desa, pendamping desa, dan para pegiat desa lainnya. Pengembangan aplikasi desa melawan Covid-19 (eDMC) ditujukan dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol penanganan wabah Covid-19 yang sudah tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Aplikasi ini dibangun khusus untuk Tim Relawan/Gugus Tugas Desa Melawan Covid-19 yang pada penggunaannya dapat membantu pekerjaan dari para tim relawan dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dalam memberikan edukasi dan informasi tentang Covid-19 ke masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari tujuan utama diluncurkannya aplikasi eDMC yang bertujuan relawan dalam pengumpulan data secara real-time terkait penyebaran Covid-19 serta dapat memudahkan proses pelaporan atas kondisi desa terkait Covid-19. Data tersebut dapat diakses mulai dari pemerintah pusat pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk pengambilan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di suatu daerah.Â
Selanjutnya, tak hanya dilepas begitu saja dari peluncuran aplikasi eDMC ini  pemerintah daerah di beberapa wilayah tentunya juga menyiapkan pelatihan dalam rangka upaya memberdayakan masyarakat melalui pontensi sosial yang ada. Upaya tersebut dimaksudkan agar para relawan desa melawan Covid-19 itu dapat memaksimalkan dalam penggunaan aplikasi eDMC secara mandiri selama masa pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pemerintah bersama dengan Tim Relawan desa melawan Covid-19 bersinergi bersama untuk selalu memberikan pendataan terkait penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.
Salah satu contoh dari adanya pelatihan penggunaan aplikasi eDMC terlaksana di Aceh dan Pemalang yang tentunya dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Pada pelaksanaan pelatihan di Aceh tepatnya di aula Kecamatan Darul Aman relawan gugus tugas desa melawan Covid-19 ditunjuk sebagai operator aplikasi eDMC. Selain pelatihan yang terlaksana di Kecamatan Darul Aman tadi, adapula pelatihan TOT (Training of Trainers) Aplikasi Desa Melawan Covid-19 Angkatan II yang diselenggarakan langsung oleh DPMG Banda Aceh secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.Â
Yang mana relawan yang menjadi operator akan dibimbing terlebih dahulu untuk mengunduh dan menginstal aplikasi eDMC dari Google Play Store. Lalu, setelah aplikasi terinstal operator dapat melakukan registrasi menggunakan kode desa (ID Desa) masing-masing yang sudah tersedia dimana setiap desa memiliki kode yang berbeda.
Tugas operator gugus tugas berikutnya ialah menginput  tugas persiapan yang meliputi isian data dasar tingkat desa sampai tingkat dusun. Fitur-fitur dalam aplikasi eDMC, yakni kegiatan gugus tugas, pemantauan desa (laporan mingguan, bulanan, dan  3 bulanan), diagnostik, media, dukungan kesehatan, dan pendampingan serta teknis.Â
Penjelasan dari fitur-fitur Kegiatan Gugus Tugas itu terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh relawan kelurahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19. Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19 seperti contohnya kegiatan relawan kelurahan serta dapat dibagikan ke masyarakat. Â Berikutnya, dalam fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap padukuhan, laporan bulanan disetiap dusun, laporan bulanan kelurahan, dan laporan triwulan kelurahan. Pada fitur Diagnostik berguna untuk mengetahui data kerawanan sebuah desa.
Peran dari kepala desa dalam aplikasi ini adalah memonitoring mulai dari proses dan hasil penginputan data serta mengetahui kondisi desa. Lalu, pelatihan yang dilaksanakan di Pemalang tepatnya Di Kecamatan Taman tidak jauh berbeda dengan pelatihan di Aceh dimana para relawan tentunya dibimbing dari awal registrasi akun pada aplikasi hingga dapat mengisi fitur-fitur yang ada.Â
Namun, dilihat belum lama peluncuran aplikasi eDMC ini tentunya masih ada kekurangan saat digunakan seperti ada beberapa desa yang tidak bisa login ulang. Menindaklanjuti hal itu bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan DPMD setempat mengenai perbaikan aplikasi eDMC. Terakhir untuk harapan kedepannya aplikasi eDMC ini dapat terus dioptimalkan secara mandiri oleh para tim relawan desa melawan Covid-19 agar pendataan seputar penyebaran maupun penanganan Covid-19 terinformasikan dengan lebih mudah dan baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H