Wacana kenaikan ambang batas partai di parlemen atau yg biasa disebut dengan Parlementary Tresshold kembali mencuat. Hal ini dikarenakan adanya keinginan dari partai-partai besar untuk menaikkan ambang batas tersebut menjadi 5 %. Keinginan ini muncul dengan pertimbangan semakin banyaknya partai-partai yg bermunculan akan membingungkan pemilih dalam menentukan pilihan pada saat pemilu nantinya. Selain itu juga hal ini untuk melakukan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.
Pada pemilu 2009 parlementary tresshold ini hanya sebatas 2,5 % saja. Sehingga partai politik yg memiliki total suara pada saat pemilu berlangsung lebih dari 2,5 % maka akan mendapatkan “kursi” di parlemen. Sedangkan partai politik yang tidak mencapai 2,5 % sudah tentu tidak mendapatkan “kursi” di parlemen.
Wacana tentang kenaikkan parlementary tresshold ini semula digagas oleh sejumlah partai-partai besar yang menginginkan adanya efektivitas dari anggota legislatif yang duduk di parlemen dalam pengambilan kebijakan. Karena semakin sedikit jumlah partai ang ada di parlemen maka semakin memudahkan parlemen dalam pengambilan kebijakan. Namun wacana ini sendiri menimbulkan banyak reaksi keras dari partai-partai menengah dan bawah. Karena partai-partai tersebut melihat dengan peningkatan jumlah parlementary tresshold ini maka kans partai kecil untuk dapat berpartisipasi di parlemen tentu akan tipis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H