Mohon tunggu...
Noor Azmi
Noor Azmi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Menjadikan Proses sebagai jalan sekaligus jembatan kehidupan. Pendidik adalah profesi memahami sekaligus aktor menjalani kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bahagia Muzakki dan Mustahik Bagian Tujuan Lembaga Zakat

27 Januari 2024   10:09 Diperbarui: 27 Januari 2024   18:19 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara etimologi zakat berasal dari bahasa Arab yakni zaka yang berarti bersih, tumbuh, bertambah dan berkembang, berkat dan pujian. Adapun secara terminologi zakat adalah bagian tertentu dari harta tertentu yang dikeluarkan atau disalurkan dengan cara dan syarat-syarat tertentu kepada orang-orang atau lembaga tertentu. Zakat menurut istilah adalah mengeluaran kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat tertentu.

Sebagaimana Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: “Yahya bin Muhammad bin as-Sakam menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah SAW mewajibkan zakat Fitrah sebesar 1 sha‟ kurma atau 1 sha‟ gandum kepada seluruh kaum Muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun p erempuan, muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang- orang berangkat melaksanakan shalat (Ied).”( HR. Al- Bukhari).

Secara Umum, zakat terbagi dua, yaitu :

Pertama, Zakat Fitrah yaitu zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan. Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam, laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter atau 2.5 Kilogram dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap- tiap tempat (negeri).

Kedua, Zakat Maal. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Muzakki sebagai mukallaf (yang mendapatkan kewajiban) perintah zakat dari Allah SWT tentu menginginkan apa yang diberikan, dikeluarkan maupun ditunaikan dapat menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim yang wajib zakat. Selain menginginkan gugurnya kewajiban tentu muzakki sebagai orang yang wajib zakat mengiginkan apa yang telah ditunaikannya dapat bermanfaat bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Keinginan muzakki tersebut dapat dinilai dan dirasakan semua orang orang. Akan tetapi hanya bisa dirasakan masing-masing muzakki. 

Berzakat bisa dikeluarkan sendiri atau diambil oleh pengelola zakat. Untuk membersihkan harta, jiwa dan hati dari sifat kekikiran. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Salah satu aspek bahwa untuk Mengetahui apakah zakat kita diterima oleh Allah SWT melibatkan aspek spiritual dan keikhlasan dalam beribadah. Jika memberikan zakat dengan niat yang tulus, sesuai syariah, dan dengan ikhlas untuk Allah, kita bisa yakin bahwa insyaallah Allah menerima amalan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun