Mohon tunggu...
Noor Azasi
Noor Azasi Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni IPB dan Magister Ilmu Universitas Krisnadwipayana

Pegiat sosial, tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Tidak Dikelola Saja secara Kolektif?

30 Maret 2021   21:46 Diperbarui: 30 Maret 2021   22:18 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan ini muncul setelah membaca berita tentang penyelewengan bansos terkait Covid-19 dalam Kompas.com dan Tribunnews serta beberapa media online lainnya pada pertengahan Maret 2021 lalu. 

Menurut berita tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan dari Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan senilai Rp 2,1 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membangun delapan Green House pada lahan seluas 3 ribu meter persegi di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Modus yang dilakukan, kedua tersangka membentuk kelompok tani baru berjumlah 48. Masing-masing mendapatkan bantuan Rp 40 juta. Setelah kelompok tersebut menerima transferan pada awal bulan Desember 2020, keduanya langsung bergerak menunggu ketua kelompok mengambil uang di bank. Setelah ketua kelompok mencairkan dana tersebut, mereka langsung meminta uang tersebut.

Kriteria kegiatan

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Ditjen Bina Penta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan padat karya infrastruktur atau padat karya produktif dengan ketentuan menyerap tenaga kerja sebanyak 20 orang. Setiap pekerja diberikan Uang Perangsang Kerja (UPK) sekitar tujuh puluh ribu rupiah  per hari. Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari selama kurang lebih 10 hari.

Pemilihan dan penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan kriteria jumlah penerima manfaat (penganggur, setengah penganggur, PMI purna, korban PHK dan masyarakat miskin), ketersediaan infrastruktur, dukungan sumber daya alam maupun sumber daya tenaga kerja dan potensi peningkatan sosial ekonomi masyarakat. Kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana tersebut meliputi pembuatan/perbaikan saluran atau irigasi tersier, jalan desa atau lingkungan serta sarana-sarana ibadah, pendidikan, ekonomi produktif, social-budaya, olahraga, Mandi Cuci, Kakus (MCK) maupun kegiatan sanitasi dan sterilisasi lingkungan.

Meskipun tidak disebut secara spesifik dalam juknis, Green House sebenarnya dapat berfungsi sebagai sarana ekonomi produktif sekaligus sarana social-budaya dan sarana pendukung edukasi atau pendidikan. Upah sebesar Rp 80 ribu per hari sebagaimana diungkapkan salah seorang pekerja juga sudah sesuai bahkan melebihi standar yang ditentukan dalam Juknis.

Namun curahan waktu dan jumlah pekerja yang terserap bisa jadi memang jauh daripada ketentuan. Menurut berita, pembangunan tersebut hanya dikerjakan sekitar 40 orang pekerja. Padahal setiap kelompok diharapkan mampu mempekerjakan sebanyak dua puluh orang anggotanya atau total sembilan ratus enam puluh orang untuk empat puluh delapan kelompok penerima bantuan tersebut.

Merujuk ketentuan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), setidaknya ada empat unsur yang terdapat dalam delik korupsi : 1) setiap orang, 2) melawan hukum; 3) perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, 4) dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut ketentuan umum, "setiap orang" meliputi orang-perorangan maupun korporasi.

Pada Pasal 3 UU PTPK ditegaskan pula Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bila masing kelompok menerima dana Rp 40 juta, maka total dana yang maksimal bisa dikumpulkan dari 48 kelompok sebesar Rp 1,92 milyar. Namun pihak Kejari Purwokerta justru menyebutkan  kerugian negara bertambah dari semula Rp 1,92 miliar menjadi sekitar Rp 2, 1 miliar setelah adanya temuan uang sebanyak Rp 200 juta dari kedua tersangka. Pada sisi lain, pihak ketiga yang menjadi pelaksana pembangunan Green House tersebut mengaku, baru menerima pembayaran Rp 1, 450.000.000,- dari total biaya pembangunan 1.920.000.000,- sehingga masih ada Rp 470 juta yang belum dibayarkan. Biaya pembangunan dihitung Rp 640 ribu per meter persegi dengan luas total 3.000 meter persegi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun