Indonesia memiliki angka rasio elektrifikasi perdesaan mencapai 99,48% atau meningkat signifikan 84% dari 2014. Secara keseluruhan, masih ada 433 desa yang belum teraliri listrik, 325 desa di daerah Papua, Â 102 di Papua Barat, 5 desa di Nusa Tenggara Timur dan 1 desa di Maluku. Meskipun suatu desa sudah dialiri listrik, namun penduduk kampung tertentu dalam desa itu belum tentu bisa menikmatinya. Hal inilah yang dulu dialami warga Kampung Bayur di Desa Tundakan Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. Permasalahan ini kemudian diatasi melalui pengadaan listrik tenaga surya.
Selain persoalan listrik, penduduk desa juga sering menghadapi kelangkaan gas elpiji yang saat ini sudah menjadi sumber energy untuk keperluan memasak di dalam rumah tangga maupun jasa kuliner skala umkm. Antrian panjang pembeli sering terjadi ketika gas dalam tabung ukuran 3 kg ini tiba pada toko atau tempat penjualan yang sudah ditunjuk sebagai titik distribusi sebagaimana yang pernah terjadi di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari, padahal itu merupakan ibukota Kabupaten Tanah Laut.
Desa sebenarnya memiliki kekayaan berlimpah. Bukan hanya menghasilkan bahan pangan dan hasil pertanian lainnya. Namun juga memiliki potensi sumber energy berlimpah. Bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh negara, baik kawasan perdesaan itu sendiri maupun kawasan perkotaan. Program inovasi desa telah mendorong inisiatif local pengelolaan energy alternative, diantaranya berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) serta pengolahan beberapa jenis sampah dan limbah sebagai bahan bakar.
Inovasi pengembangan energy alternative
Panas matahari atau energy surya merupakan salah satu sumber alternative untuk mengatasi permasalahan kelangkaan listrik. Ada dua cara yang bisa dilakukan PLTS untuk mengubah energi panas matahari menjadi energi listrik. Pertama, PLTS Termal, dengan mengumpulkan panas matahari lalu digunakan untuk memanaskan sebuah cairan, uap yang dihasilkan cairan kemudian digunakan untuk menggerakkan generator yang akan menghasilkan listrik. Kedua, PLTS Fotovoltaik yang menggunakan alat untuk menangkap energi panas matahari yang secara langsung dikonversikan menjadi energi listrik. PLTS ini telah menjadi pilihan dalam mengatasi persoalan listrik yang dihadapi Kampung Bayur.
Program pemberian listrik tenaga surya gratis kepada masyarakat yang belum teraliri listrik dari Dinas Pertambangan, ditindaklanjuti Pemerintah Desa Tundakan mendata warga di RT 3 yang belum teraliri listrik untuk di daftarkan dalam program tersebut. Setelah disetujui, mulai dilakukan pemasangan alat. Hal ini menjawab sedikit pemasalahan yang di alami karena mudah, murah serta tidak perlu kabel panjang dan mesin besar untuk menghidupkan listriknya.
Sampah plastic juga bisa digunakan sebagai sumber energy alternative sebagaimana inovasi yang ditampilkan Karang Taruna Desa Ilir Mesjid Kabupaten Hulu Utara masih di Kalimantan Selatan. Alat pengolahan sampah plastic sebagai bahan bakar berhasil dibuat setelah melalui serangkaian uji coba yang dilakukan secara mandiri. Berdasarkan sejumlah referensi, sampah plastik diketahui mengandung bahan dasar minyak yang bisa diolah menjadi bensin dan solar.
Sampah plastik dimasukan dalam mesin vakum kemudian diuapkan. Uap dari plastik tersebut ternyata menghasilkan bahan bakar minyak. Plastik kresek yang lemes itu bisa diubah menjadi solar. Plastik yang agak kaku dan tebal bisa diolah menjadi bensin, misalnya plastik bekas minyak goreng, botol plastik, kantong plastic deterjen, Alat pemanas untuk membantu penguapan, sementara ini masih menggunakan bahan bakar gas elpiji.
Selain bisa digunakan dalam pembakaran, bahan bakar cair yang dihasilkan terbukti bisa digunakan untuk menggerakkan generator listrik. Bila bisa dikembangkan, hal itu akan mengatasi dua masalah sekaligus. Pertama, menjadi sumber energy alternative. Kedua, membantu dalam mengurangi sampah plastic yang sudah juga membebani kawasan perdesaan. Proporsi sampah plastic sekitar 16 % dari total jumlah sampah.
Sedangkan Pemerintah Desa Tepian Terap Kabupaten Kutai Timur mengatasi keterbatasan ini dengan memanfaatkan sumber mata air yang ada di kawasan hutan pegunungan untuk PLTMH. Untuk menjaga kualitas debit air, Pemerintah Desa membuat Perdes tentang larangan eksplorasi dan eksploitasi hutan di sekitar kawasan PLTMH seluas lebih dari 300 hektar. Berkat PLTMH, seluruh warga desa Tepian Terap mampu menikmati listrik dan air bersih
Inisiatif program dan beberapa penemuan ini merupakan buah positif dari program inovasi desa. Beragam menu pembelajaran dalam bursa inovasi desa dan kegiatan-kegiatan pendukung lainnya, telah memberi inspirasi dan merangsang motivasi para pemuda desa ikut berinovasi.