Mohon tunggu...
Noor Afeefa
Noor Afeefa Mohon Tunggu... -

Mengembalikan Kemuliaan Perempuan di Bawah Tuntunan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Khilafah Islam Mewujudkan Kerukunan Hidup Beragama

22 November 2015   15:01 Diperbarui: 22 November 2015   15:01 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesungguhnya Islam adalah agama yang pernah hadir dalam sebuah institusi negara.  Islam mampu menjadi ideologi, pandangan hidup, arah dan tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara.  Islam dengan seperangkat fikroh dan thoriqoh (ide, peraturan dan tata cara pelaksanaannya) telah memberikan pengaturan yang jelas tentang masalah hubungan antar pemeluk agama.

Pertama, Islam tidak menafikan adanya keragaman agama.  Keberadaan multikultur dalam masyarakat Islam juga biasa terjadi baik di masa Rasulullah SAW (setelah menetap di Madinah) maupun masa-masa khalifah sesudahnya.  Ini karena Allah SWT berfirman:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (TQS. Al Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak akan memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam.  Itulah yang menjadikan adanya kaum non muslim dalam daulah Islam.  Meskipun demikian, kepada mereka tetap disampaikan dakwah Islam, terutama dakwah secara praktis melalui penerapan syariah Islam dalam negara sehingga mereka merasakan keagungan Islam.  Inilah bukti bahwa Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama).

Meski Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama),  tidak bisa menjadi dalil bagi berkembangnya ide pluralisme.  Yaitu, ide atau pemikiran yang menafikan kebenaran agama; bahwa semua agama sama, sama benarnya, sama tujuannya, sehingga tidak perlu merasa benar terhadap ajaran agamanya masing-masing.  Pengakuan atas keragaman bukan dimaksudkan sebagai pengakuan atas kebenaran semua agama.  Islam hanya memberi tempat mereka hidup, seraya mengajak seluruh kaum yang belum meyakini Islam agar mereka memeluk Islam, agama yang diyakini benar.   Inilah maksud bahwa Islam tidak menafikan keragaman.

Kedua, ketika Islam tidak menafikan keragaman, Islam pun memiliki seperangkat aturan untuk mengatur keragaman tersebut.  Sebab, mustahil Allah SWT menciptakan makhluknya (termasuk keragaman) tanpa aturan untuk mengatur semua itu.  Allah SWT pasti menghendaki kebaikan bagi makhluknya.  Karena itulah Allah SWT memberikan aturan bagi munculnya keragaman yang terjadi pada manusia.  Melalui Rasul-Nya yang mulia, bentuk pengaturan tersebut nampak secara praktis dalam kehidupan kaum muslim di bawah kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW sebagai kepala negara yang berpusat di Madinah.

Islam mengajarkan cara hidup berdampingan dengan penganut agama lain dalam sebuah negara.  Dalam hukum Islam, warga negara daulah Islam yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”.  Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.  Sebagai warga negara daulah, mereka berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.” (al-Jâmi’ al-Shaghîr, hadits hasan].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun