Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menteri Rini Yakin LinkAja Jadi Unicorn Baru di Indonesia

4 Juli 2019   09:01 Diperbarui: 4 Juli 2019   09:03 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yakin uang elektronik (U-Nik) besutan pemerintah, LinkAja, akan menjadi unicorn baru kebanggaan Indonesia.

"Payment gateway system ini dihubungkan dengan sistem perbankan bank-bank BUMN. Bukan hanya e-wallet saja, bagi yang belum punya rekening bank BUMN sudah bisa tinggal transfer. Tapi kalau yang punya bisa dipakai untuk debit card, jadi ini mempermudah," ujar Rini.

Menteri Rini juga yakin produk pemersatu transaksi digital dari beberapa BUMN ini akan dikenal di mancanegara. Saat ini saja, LinkAja sudah digunakan di Singapura.

Hal ini dikarenakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura sangat banyak, sehingga lebih memudahkan transaksi ataupun mengirimkan uang ke daerahnya. Namun, Rini juga menegaskan negara-negara lain juga tengah dijajaki kerja sama dengan LinkAja seperti Hong Kkong, Taiwan dan Malaysia.

"Karena di negara-negara itu banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," tegasnya.

Turut hadir dalam peluncuran LinkAja, Ahad (30/6) lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala BPKP Ardan Ardiperdana. Peluncuran ini juga dimeriahkan para pesohor tanah air yaitu Marion Jola, RAN, Candil, Kahitna, Jflow & Denada, Via Valen, hingga Winky Wiryawan.

LinkAja merupakan uang elektronik nasional kebanggaan Indonesia berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia.

Berdasarkan Surat Izin Bank Indonesia Nomor 21/65/DKSP/Srt/B yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2019, Finarya secara resmi telah mendapat lisensi/izin dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Penerbit Uang Elektronik dan Penyelenggara Layanan Keuangan Digital Badan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun