Dari 120 produk teknologi finansial (tekfin) atau fintech berbasis pinjam-meminjam yang beroperasi di Indonesia, baru 44 produk yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal April 2018.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Komisioner OJK Institute OJK Sukarela Batunanggar kepada media pers, akhir pekan lalu. Beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan produk pinjaman digitalnya sedang dalam proses pendaftaran, sementara sebagian lain baru menyatakan minatnya.
Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Main Penggunaan Kartu Kredit untuk Belanja Negara
Jumlah produk yang terdaftar itu terbilang sedikit karena belum mencapai separuh dari total produk yang beredar di masyarakat. Apalagi jika dibandingkan dengan jumlah produk teknologi keuangan lain yang totalnya mencapai 135 produk.
"Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment, lending, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer," tutur Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adriawan Gunadi.
Andriawan merinci, dari total produk yang beredar, 60 persennya didominasi produk pembayaran digital (digital payment) dan pinjaman digital (P2P Lending). Selebihnya bermain di layanan pasar modal (capital market), asuransi (insurance) dan lainnya.
Berikut 40 nama produk pinjaman digital yang sudah dirilis OJK di situs webnya:
- Danamas
- DanaKita
- Koinworks
- Amartha
- Investree
- Modalku
- Danacepat
- AwanTunai
- KlikACC
- CROWDO
- Akseleran
- UangTeman
- Dompet Kilat
- Taralite
- DynamiCredit
- FINTAG
- Invoice
- KIMO
- TunaiKita
- Pinjam WinWin
- Relasi
- Grow
- Credit
- Cicil
- Dana Merdeka
- Cash Wagon
- Esta Kapital
- Ammana
- Gradana
- Dana Mapan
- Aktivaku
- Karapoto
- Danakini
- Finmas
- Rupiah Plus
- Tokomodal
- Tunaiku
- Indodana
- Kredivo
- Mekar.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H