Cara penulisan kata nontunai sejatinya sudah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang disusun melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015.
Baca juga: Mau Naik Kereta Bandara Jakarta? Ikuti 6 Panduan Praktis ini
Kata nontunai sendiri dikategorikan sebagai kata berimbuhan bentuk terikat. Beberapa contoh imbuhan bentuk terikat selain "non" adalah: "pra", "antar", "maha", "kontra", "pro", dan "pasca".
Bentuk terikat tidak memiliki arti kecuali dirangkai dengan kata lain. Cara penulisannya, demikian PUEBI, dirangkai dengan kata yang mengikutinya. Sehingga yang betul adalah "nontunai", bukan "non-tunai" apalagi "non tunai".
Apabila bentuk terikat diikuti dengan kata atau singkatan yang diawali dengan huruf kapital, cara penulisannya dirangkai dengan tanda hubung (-). Misalnya "non-Indonesia" dan "non-TNI".
Bentuk terikat yang penulisannya dipisah hanya kata "maha". Itu pun kalau diikuti dengan kata turunan (bukan kata dasar, ya) yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan. Misalnya "Maha Pengasih" dan "Maha Pengampun".
Baca juga: Kenali Uang Elektronik dari 12 Perusahaan Bank dan Non Bank
Nah, sudah jelaskan. Penulisan kata nontunai yang benar adalah dengan cara disambung, yaitu "nontunai".
Cara menulis "nontunai" yang benar perlu dibiasakan sedini mungkin dan kesalahannya perlu diralat secepat mungkin. Mumpung belum semua pihak di negara ini menerapkan "non tunai" atau "non-tunai".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H