Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terdapat 5 uang elektronik (Unik) yang dibekukan Bank Indonesia (BI) karena belum mengantongi izin dari otoritas sistem pembayaran tersebut.
Keempat alat transaksi nontunai yang dibekukan operasionalnya adalah Tokocash milik Tokopedia per tanggal 13 September 2017, ShopeePay milik Shopee per tanggal 18 September 2017, BukaDompet keluaran Bukalapak per 2 Oktober 2017, Paytren milik Yusuf Mansur per 6 Oktober 2017, dan terakhir GrabPay dari Grab Indonesia per 16 Oktober 2017.
Kelima Unik tersebut baru bisa diaktifkan kembali setelah mendapatkan izin operasional dari BI. Prosesnya sendiri paling cepat 35 hari kerja, seperti diungkapkan Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo.
Baca juga:Inilah 25 Penerbit Unik yang Sudah Dapat Izin dari BI
"Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyarakatan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," ungkap Pungky seperti dikutip Detik.com, beberapa waktu lalu.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kesiapan sistem teknologi informasi yang independen dan aman dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang diterbitkan BI pada 22 Juli 2014.
Sebuah sistem pembayaran dianggap sebagai Unik jika melibatkan merchant lain atau bisa digunakan untuk membayar produk milik pedagang lain. Seperti untuk membayar tagihan listrik, pulsa seluler, membeli tiket pesawat atau kereta, dan sebagainya.
Baca juga:Mulai Desember, 3 Uang Elektronik ini Bergabung dalam Sistem Nontunai di Tol
BI mewajibkan penerbit Unik mendaftarkan produknya jika dana yang dikelola (floating fund) mencapai satu miliar Rupiah.
GrabPay Belum Berizin