Mohon tunggu...
Noni Nur oktaviani
Noni Nur oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah jakarta

Noni nur oktaviani Prodi ilmu komunikasi- fakultas FISIP UMJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Negosiasi dan Lobbying: Kekuasaan yang Mempertaruhkan Kesejahteraan Publik

4 Juli 2023   01:23 Diperbarui: 4 Juli 2023   01:32 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lobbying adalah salah satu bentuk pengaruh kebijakan publik dengan menggunakan intervensi yang tidak formal. Di Indonesia, lobbying seringkali dilakukan oleh kelompok kepentingan tertentu seperti perusahaan dan LSM, dan seringkali terjadi di balik layar, di mana kepentingan kelompok tersebut diutamakan daripada kepentingan masyarakat luas.

Lobbying merupakan praktek yang digunakan oleh kelompok-kelompok kepentingan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Di Indonesia, praktek lobbying telah menjadi bagian tak terpisahkan dari politik dan bisnis. Namun, isu etika dan transparansi menjadi perhatian utama dalam praktik ini.

Salah satu kritik terhadap lobbying adalah ketidakefektifannya dalam mewakili kepentingan publik secara menyeluruh. Seringkali, kelompok-kelompok yang memiliki akses dan sumber daya lebih besar cenderung mendapatkan keuntungan yang lebih besar melalui lobbying. Akibatnya, suara masyarakat kecil sering kali terpinggirkan dan kesejahteraan publik menjadi taruhannya.

source:HARDIWINOTO
source:HARDIWINOTO

Sub Judul 3: Perlunya Reformasi Praktik Negosiasi dan Lobbying

Untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pembuatan kebijakan, reformasi praktik negosiasi dan lobbying sangat diperlukan. Pertama-tama, transparansi harus diutamakan dalam setiap tahap negosiasi dan proses lobbying. Informasi yang jelas dan terbuka akan membantu mencegah manipulasi dan menjaga kepentingan publik.

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, pemerintah harus membuka pintu bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Keterlibatan yang lebih besar dari masyarakat akan memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan publik secara luas.

Kesimpulannya, negosiasi dan lobbying adalah dua hal yang seringkali dilakukan dalam politik dan bisnis, namun seringkali dikritik karena tidak fair dan hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuasaan atau dominasi di dalam proses tersebut. Kritik terhadap praktik negosiasi dan lobbying di Indonesia perlu dilakukan agar proses tersebut dapat dilakukan secara adil dan berkeadilan untuk kepentingan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun