Nonik Fatimatuz Zahroh dan Oksiana Jatiningsih
Surabaya, 09 Juli 2024 - Kekerasan di sekolah masih marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2024 bahwa terdapat 9.413 jumlah korban yang mengalami kekerasan. Jenis kekerasan yang dialami anak di sekolah mulai dari fisik, psikis, seksual, bullying, hate speech, maupun kekerasan simbolik. Korban laki-laki sebanyak 2.056, berdasarkan pendidikan yang sedang di tempuh terbesar berasal dari pelajar SD sebanyak 20,6%, SLTP sebanyak 25,1&, SLTA sebanyak 21,9%, tidak/ belum sekolah sebanyak 12,3%, NA sebanyak 5,9%, TK/Paud sebanyak 3,2%, dan perguruan tinggi sebanyak 1% korban.Â
Korban perempuan sebanyak 8.204, berdasarkan pendidikan yang sedang di tempuh terbesar berasal dari SLTA sebanyak 30,8%, kemudian SLTP sebanyak 23,9%, SD sebanyak 19,1%, perguruan tinggi sebanyak 9,2%, NA sebanyak 8,25, tidak/ belum sekolah sebanyak 6,4%, dan TK/Paud sebanyak 2,4% korban.
Realitas ini sangat memprihatinkan, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan terhindar dari kekerasan. Melihat hal ini, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengusung tema anti kekerasan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi guru-guru SMP, khususnya guru matapelajaran Pendidikan Pancasila melalui kerjasama dengan MGMP Pendidikan Pancasila SMP Kota Surabaya.
Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam melakukan edukasi antikekerasan bagi anak. Â Secara khusus guru diajak untuk melakukan insersi nilai-nilai antikekerasan seksual dalam kegiatan pembelajaran.Â
Hal ini sangat relevan dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman. Aktivitas ini juga sangat relevan  dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kegiatan direncanakan untuk dilaksanakan secara offline pada moment liburan sekolah, Melalui kegiatan ini diharapkan dapat ditingkatkan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran di kelas, sekaligus mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. Â
Secara keseluruhan aktivitas ini menjamin terwujudnya hak belajar anak, sebagai bagian dari Hak Asasi manusia, di lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.Â
"Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kecakapan guru dalam menciptakan pembelajaran dan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. Dengan demikian, diharapkan kasus kekerasan di sekolah dapat diminimalisir," ujar ketua tim pengabdian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H