Mohon tunggu...
Nonik Fatimatuz Zahroh
Nonik Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

ayo buat Indonesia 0 kekerasan melalui pendidikan!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengintegrasikan Nilai Anti Kekerasan dalam Pembelajaran

24 Juni 2024   17:35 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:38 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Penulis

Penulis:

Nonik Fatimatuz Zahroh dan Oksiana Jatiningsih

 

Surabaya, 24 Juni 2024 -- Integrasi nilai antikekerasan dalam pembelajaran merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan kondusif bagi perkembangan siswa. Kekerasan dalam bentuk apapun, baik fisik, verbal, maupun psikologis, dapat berdampak negatif pada proses belajar mengajar dan perkembangan psikologis siswa. Oleh karena itu, penting bagi pendidik dan institusi pendidikan untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikekerasan dalam kurikulum dan kegiatan sekolah sehari-hari.

Mengintegrasikan nilai antikekerasan dalam pembelajaran bukanlah tugas yang mudah, namun sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi semua siswa. Dengan pendekatan yang tepat, termasuk pengembangan kurikulum berbasis nilai, pelatihan guru, program ekstrakurikuler, kampanye kesadaran, dan keterlibatan orang tua, kita dapat membangun budaya sekolah yang mengedepankan sikap saling menghargai dan menghindari kekerasan. Upaya ini tidak hanya akan berdampak positif pada prestasi akademik siswa, tetapi juga pada perkembangan karakter mereka sebagai individu yang toleran dan berempati.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari 2024, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi di Indonesia (Simfoni PPA, 2024). Untuk melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Semua pihak memiliki peran penting dalam proses pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Namun guru memiliki posisi yang sangat strategis. Guru tidak hanya menciptakan dan mengendalikan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman, tetapi juga menjadi model yang akan ditiru oleh peserta didik. Perlu adanya peningkatan wawasan dan keterampilan guru-guru dalam membangun culture antikekerasan di kelas dan sekolah.

Pada dasarnya semua guru di sekolah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di sekolah, akan tetapi kegiatan pengabdian ini berfokus pada guru-guru Pendidikan Pancasila. Guru-guru Pendidikan Pancasila memiliki tanggung jawab moril sebagai pengajar Pancasila yang menanamkan nilai-nilai dan karakter pada peserta didik. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah nilai yang sangat mengilhami bagaimana seharusnya menghargai sesame manusia serta menghargai dan menghormati adanya perbedaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penguatan keterampilan guru-guru Pendidikan Pancasila dalam proses merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang berperspektif antikekerasan sangat penting untuk dilakukan. Prodi PPKn FISIPOL Unesa bersama dengan MGMP PPKn tingkat SMP di Kota Surabaya bekerjasama untuk menguatkan kompetensi guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai antikekerasan. Zero kekerasan hanya akan dapat dicapai jika semua pihak memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun