Mohon tunggu...
NONI RAHADATULAISY
NONI RAHADATULAISY Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pendekatan fiqih kontemporer dalam menghadapi sistem ekonomi modern

15 Oktober 2024   21:29 Diperbarui: 15 Oktober 2024   21:40 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dinamika kehidupan modern yang terus menerus berubah, fiqih kontemporer menjadi hukum Islam yang berkembang sebagai respons persoalan modern yang belum ada pada masa klasik. Pada pendekatan fiqih klasik, meski masih tepat, perlu diperbarui dan disesuaikan untuk memberikan jawaban yang relevan dan dapat diterapkan terhadap permasalahan saat ini. Dengan tetap bersandar kepada hukum sumber utama, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.

Pada era globalisasi ini, ekonomi semakin didorong untuk meningkatkan kesejahteraan global yang inklusif dan berkelanjutan, seperti menciptakan lebih banyak lowongan kerja, mendorong inovasi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan standar hidup negara. Selain itu, ekonomi modern bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi global dengan memperkuat kerja sama antarnegara dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah.

Akan tetapi pada sistem ekonomi modern ini menjadikan aliran pemikiran ekonomi yang kompleks sehingga mengacu pada prinsip prinsip pasar bebas. Ada banyak sekali isu-isu ekonomi modern yang bertentangan dengan prinsip Islam. Seperti, penggunaan bunga dalam berbagai transaksi keuangan sebagai komponen umum bagi sistem perbankan konvensional, transaksi online seperti jual beli online yang masih terdapat kecurangan dan penipuan, dan isu-isu lainnya. Hal ini menjadi tantangan bagi umat Islam yang menjalankan hukum fiqih.

Oleh karena itu, pendekatan fiqih kontemporer cenderung fleksibel, memperhatikan tujuan syariah supaya mencapai kemaslahatan dan tetap menjaga prinsip-prinsip agama. Fiqih kontemporer menyesuaikan penerapan hukum Islam terhadap isu-isu modern, termasuk sistem ekonomi modern. Seperti menciptakan bank-bank syariah yang menyediakan layanan keuangan tanpa memakai bunga. Lalu pada masalah jual beli online, fiqih kontemporer mendorong beberapa perlindungan konsumen. Umat islam juga mengadakan bhatsul masail untuk menjawab persoalan fiqih dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun