Mohon tunggu...
Nonblok
Nonblok Mohon Tunggu... -

" harga barang tinggi, tidak ada pilihan lain selain menulis"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gila ! Laporan BPK-PLN 37,6 T beredar

30 September 2013   15:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:11 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13805287751311699129

Sampai hari ini penulis kesulitan mencari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) versi resmi dan utuh dari BPK tentang inefisiensi PLN sejumlah 37an Trilyun ( 30/Auditama VII PDTT/09/2011 ). Biasanya media-media, baik online maupun offline paling lihai menyebarluaskan laporan hasil Keuangan yang banyak diendus rawan korupsi tersebut.  Setelah penelusuran panjang berhari-hari untuk mencari  seperti apa isi LHP BPK terhadap PLN akhirnya Penulis menemukan di salah satu akun Twitter yang mengatasnamakan akun pencerahan yaitu @TrioMacan2000 sekitar pukul 9 pagi tadi . sangking penasaran dan menggebu-gebu, bagaikan berjumpa mata air di padang pasir, tanpa pikir panjang akhirnya Penulispun mendownload untuk dipelajari kemudian hari.

Ada yang bilang bahwa akun TM2000 kredibelitasnya adalah Nol, akun bayaran, penghasut, Macan Ompong, Macan 2000 sebelum masehi, dll.  Jawabannya bisa iya bisa tidak, terserah persepsi masyarakat.  Akan tetapi hanya dari akun ini Penulis mendapatkan secercah harapan lembaran kelam tentang bentuk dan isi LHP BPK-PLN, karena locus Penulis dan Locus BPK sangat jauh sekali jaraknya.  Akan tetapi, Penulispun masih meragukan keaslian LHP tersebut sehingga bahasan tulisan ini tidak untuk mengkaji akan LHP BPK-PLN tersebut.

Informasi yang beredar hanyalah sebatas jumpa pers dan statement berupa inefisiensi pengadaan Gas yang dikonversi ke BBM karena alasan-alasan wanprestasi dari pihak penyedia sehingga pengadaan BBM demi dan atas nama rakyat sebagai pelanggan yang membutuhkan listrik berkelanjutan adalah mutlak dilakukan meski terjadi pemborosan keuangan BUMN 37,6 Trilyun. Sejauh ini para pakar hukum menilai keputusan yang di ambil oleh direksi  yang mana Dahlan Iskan sebagai Dirutnya adalah sebuah diskresi dan bukan ranah Tindak Pidana Korupsi.  Tidak ada yang mengulas tentang apakah keputusan PLN pada waktu itu harus ditempuh dengan diskresi? Apakah pertimbangan ekonomi, politik, hukum, dll sudah dijadikan dasar keputusan diskresi tersebut? Penulis belum mampu menjawab pertanyaan tersebut karena akan bersifat subjektif.

Yang jadi pertanyaan besar penulis adalah Ada apa dengan BPK  yang tidak mempublikasikan LHP BPK-PLN tersebut di halaman wibesitenya bpk.go.id ? alasan BPK tidak membuka lagi halaman laporan yang sebelumnya tersedia dimungkinkan akan terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu sehingga BPK akan memberikan laporan tersebut dengan proses manual dan itu tidak mungkin dilakukan oleh penulis. Sebuah penyesalan yang mendalam bagi Penulis di era serba wibesite ini BPK tidak mau lagi menyampaikan Laporan secara mudah dan hemat. Di sisi lain Dalam UU 15 pasal 19 ayat 1 tahun 2009 mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan TERBUKA UNTUK UMUM. Sedangkan dalam UU 14 pasal 7 ayat 3 berbunyi badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 nya mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan bahasanya dipahami.

In casu bila LHP itu hanya gosip, BPK lah satu-satunya harapan rakyat untuk menjawab rasa penasaran akan gosib yang simpang siur dan karena terbentur pro-kontra konsepsi akan kekayaan Negara yang dipisahkan (Keuangan BUMN), maka BPK lah Sebagai kunci untuk melangkah mengungkap dugaan korupsi PLN era DI. Penulis sangat ingin sekali menganalisa tentang LHP tersebut  secara gambling seterang cahaya bulan. Karena keterbatasan informasi dll , Oleh karena itu Penulis mohon bantuan kepada warga kompasiana untuk menyumbang informasi akurat berkaitan dengan LHP BPK.

-Harga barang tinggi, tidak ada pilihan selain menulis-

https://twitter.com/TrioMacan2000/status/384484348591747072/photo/1 (jadikan hanya untuk reverensi bacaan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun