Fenomena malpraktik dalam dunia kesehatan dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi pasien. Kerugian yang dialami pasien dapat berupa cacat fisik, kerugian materi, trauma psikologis, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi medis. Pada sebuah klinik yang terletak di provinsi Bali pada 2024 melaporkan terjadinya kasus malpraktik medis yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap pasien asal Australia. Kasus ini bermula ketika pasien mengeluhkan sakit punggung dan demam, serta diketahui memiliki alergi terhadap obat-obatan NSAID seperti ibuprofen dan aspirin. Meskipun demikian, dokter tetap memberikan 12 jenis obat cair melalui infus tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada pasien dan keluarganya mengenai obat-obatan tersebut. Akibatnya, pasien mengalami reaksi alergi parah berupa pembengkakan pada wajah dan mata serta kesulitan bernapas. Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan risiko medis, yang menuntut adanya regulasi yang jelas dan penerapan standar etika profesional yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Definisi MalpraktekÂ
Meskipun definisi malpraktik medis secara resmi belum ada, menurut Ramdlon Naning, malpraktik medis dapat dipahami sebagai kelalaian seorang dokter dalam menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuan medis yang sesuai dalam pengobatan pasien. Malpraktik sendiri merujuk pada tindakan medis yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak sesuai dengan hukum yang ada. Dalam Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Etik dan Hukum MalpraktekÂ
Jika malpraktik terjadi, misalnya akibat kelalaian dalam menangani rekam medis, seperti kasus diatas maka dokter dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat 1, yang mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan luka berat. Ancaman pidananya adalah kurungan hingga 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, pelaku malpraktik juga berisiko kehilangan izin praktik dan profesinya.
Solusi MengatasiÂ
Untuk mencegah kejadian serupa, beberapa langkah perlu diambil, antara lain:Â Â
1. Peningkatan pelatihan komunikasi tenaga medis, agar dokter dapat memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada pasien mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. Â
2. Penerapan informed consent yang lebih rinci dan transparan, sehingga pasien dapat memahami sepenuhnya tindakan medis yang akan dilakukan serta risikonya. Â
3. Pengawasan ketat terhadap SOP medis, guna memastikan semua prosedur medis sesuai dengan pedoman yang berlaku. Â
4. Pemantauan rekam medis secara berkala, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengelolaan data medis pasien.